Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,4 triliun untuk mendanai sejumlah kegiatan awal tahapan Pemilu 2029.
Anggaran tersebut dimasukkan ke dalam pagu indikatif KPU tahun anggaran 2027.
>>> Saksi Ungkap Dampak Negatif Program Makan Bergizi Gratis di Sidang MK
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (15/6/2026).
Secara keseluruhan, total pagu anggaran KPU untuk tahun 2027 mencapai Rp 4,68 triliun.
"Pada tahun 2027 ini KPU akan memulai tahapan pemilu 2029 sehingga terdapat beberapa kegiatan tahapan yang secara anggaran sudah dialokasikan sesuai dengan kebutuhan tahapan yang dimaksud," kata Afifuddin.
Rincian Alokasi Anggaran
Penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu menjadi salah satu fokus alokasi dengan anggaran sebesar Rp 339 miliar.
KPU juga memplot dana Rp 463 miliar untuk proses pendaftaran serta verifikasi partai politik peserta pemilu.
>>> Massa Rusak Honda Jazz di Cikupa Akibat Knalpot Bising
Sektor pemutakhiran data pemilih mendapatkan jatah sebesar Rp 239 miliar. Sementara itu, pembentukan badan ad hoc dianggarkan Rp 187 miliar.
Kegiatan penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan memperoleh alokasi dana senilai Rp 164 miliar.
Untuk tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden serta pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, KPU mengalokasikan Rp 33,2 miliar.
Persiapan regulasi dan mekanisme pencalonan ini diselaraskan dengan aturan hukum yang berlaku saat ini.
KPU menegaskan bahwa langkah awal ini sangat krusial demi menjamin kelancaran pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
>>> Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Mindanao, Tidak Timbulkan Korban
"Jadi artinya beberapa tahapan ini memang sudah harus kita mulai di tahun ini dengan sementara mempedomani undang-undang pemilu yang ada termasuk tahapan-tahapan yang sebagaimana 5 tahun yang lalu dilakukan oleh KPU," tambah Afifuddin.