Kepala Biro Persidangan dan Konstitusi Pemasyarakatan MPR RI, Wachid Nugroho, menegaskan bahwa risalah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diperkuat fungsinya sebagai sumber rujukan utama.
Pernyataan itu disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) Risalah MPR RI di Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) pada Senin (15/6/2026).
>>> Barcelona Resmi Rekrut Hamza Abdelkarim dari Al Ahly
Wachid menjelaskan bahwa risalah konstitusi memiliki nilai substantif karena merekam pemikiran para penyusunnya. Dokumen ini bukan sekadar berkas administratif persidangan, melainkan referensi penting bagi hukum tata negara.
"Risalah itu sebetulnya bukan sekadar dokumen administratif yang merekam pembicaraan dalam sidang.
Risalah adalah bagian dari rekam jejak historis konstitusi yang dapat membantu memahami maksud dan arah perubahan konstitusi," ujar Wachid.
Praktik pemanfaatan risalah parlemen dalam meninjau kebijakan publik atau peradilan konstitusi sudah berjalan di berbagai negara. Wachid mencontohkan Amerika Serikat, Jerman, hingga Afrika Selatan yang telah lama menerapkannya.
"Di Amerika Serikat, congressional records menjadi salah satu rujukan penting dalam proses pengambilan putusan.
Begitu juga di Jerman dan Afrika Selatan, risalah digunakan untuk mencari dukungan argumentatif dalam memahami prinsip-prinsip konstitusi," katanya.
Indonesia dinilai perlu menempatkan catatan perubahan UUD NRI 1945 sebagai dokumen sejarah utama pendamping konstitusi.
Langkah ini menjadi penting di tengah perdebatan metode penafsiran antara teks asli dan konstitusi yang hidup.
Demi mendukung hal itu, MPR RI tengah menyiapkan konsep Constitutional Lab yang bertindak sebagai pusat digital.
Wadah ini dirancang untuk menganalisis sekaligus memvisualisasikan dinamika perkembangan konstitusi di tanah air.
"Constitutional Lab kami bayangkan bukan sekadar perpustakaan digital.
Ia harus menjadi pusat analisis dan visualisasi yang mampu menjembatani kebutuhan kajian konstitusi dengan kebutuhan pengambilan kebijakan," jelas Wachid.
Proses digitalisasi dokumen ketatanegaraan kini telah mencakup risalah Konstituante, MPRS, hingga risalah perubahan UUD 1945.
Langkah transformasi digital ini bertujuan mempermudah akses bagi kalangan peneliti, akademisi, dan masyarakat luas.