⌂ Beranda News MPR Dorong Penguatan Fungsi Risalah Perubahan UUD 1945 sebagai Rujukan Utama

MPR Dorong Penguatan Fungsi Risalah Perubahan UUD 1945 sebagai Rujukan Utama

MPR Dorong Penguatan Fungsi Risalah Perubahan UUD 1945 sebagai Rujukan Utama
Dokumen risalah perubahan UUD 1945
A A Ukuran Teks16px

Risalah merupakan rekaman autentik dari perumusan arah kebijakan negara.

Riawan menilai dokumen tersebut dapat diandalkan oleh penegak hukum dan pembuat kebijakan saat menghadapi pasal-pasal yang multitafsir.

"Ketika muncul perdebatan mengenai makna suatu norma konstitusi, risalah dapat membantu menjelaskan konteks, tujuan, dan arah kebijakan yang dikehendaki para perumusnya," jelasnya.

Ia mengistilahkan dokumen amendemen tersebut sebagai cetak biru konstitusi pascareformasi yang mengawal desain besar negara.

"Risalah adalah catatan autentik perjalanan perubahan konstitusi.

Ia menjadi eksemplar konstitusional yang membantu menjaga kesinambungan antara semangat reformasi dan praktik ketatanegaraan yang berkembang saat ini," katanya.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum UAJY, Dr. Hyronimus Rhiti, meninjau persoalan ini melalui sudut pandang filsafat hukum.

Ia menjabarkan bahwa perdebatan dan adu argumen dalam amandemen memiliki bobot yuridis sekaligus politis yang besar.

"Risalah amandemen UUD 1945 adalah catatan yang merekam seluruh proses perdebatan, pendapat, dan diskusi yang terjadi dalam perubahan konstitusi.

Di dalamnya terdapat jejak historis, jejak yuridis, dan jejak politis yang tidak dapat dipisahkan dari perjalanan ketatanegaraan Indonesia," ujarnya.

Ada dua fungsi utama dokumen ini menurut Hyronimus, yakni fungsi epistemik-historis sebagai ilmu pengetahuan serta fungsi hermeneutik untuk alat bantu tafsir.

"Risalah menjadi salah satu sarana untuk menjawab pertanyaan bagaimana kita memahami konstitusi dan bagaimana kita mempertanggungjawabkan penafsiran atas konstitusi tersebut," katanya.

Teks tersebut dinilai hidup dalam ruang interpretasi waktu dan merekam dinamika zaman secara utuh.

"Risalah adalah narasi yang membekukan suatu peristiwa dalam waktu.

Karena itu, ketika digunakan dalam penafsiran konstitusi, yang dicari bukan hanya teksnya, melainkan juga konteks, tujuan, dan makna yang melatarbelakanginya," jelasnya.

Kendati demikian, Hyronimus memberikan catatan bahwa dokumen ini tidak otomatis memiliki kekuatan hukum yang mengikat layaknya undang-undang. Dokumen tersebut mutlak diposisikan sebagai rujukan interpretatif saja.

"Risalah dapat menjadi referensi penting bagi hakim, akademisi, maupun pembentuk kebijakan dalam menafsirkan konstitusi, tetapi penggunaannya tetap harus dilakukan secara bijaksana dan bertanggung jawab," ujarnya.

Pemanfaatan dokumen sejarah ini pada akhirnya menyentuh aspek etika bernegara demi menjaga demokrasi yang progresif.

>>> Didier Deschamps Jagokan Spanyol Raih Gelar Juara Piala Dunia 2026

"Risalah merupakan jembatan antara pengalaman politik bangsa dan perkembangan konstitusi yang progresif. Di sanalah nilai pentingnya bagi kehidupan ketatanegaraan Indonesia," katanya.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru