Warga Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, berhasil menggagalkan aksi dugaan tawuran pada Senin (15/6/2026) dini hari.
Seorang pemuda berinisial ATH (22) diamankan setelah kedapatan membawa senjata tajam berupa celurit.
>>> Virgil van Dijk Kritik Regulasi Wajib Jeda Minum FIFA di Piala Dunia 2026
Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah mengatakan, penangkapan bermula dari kegiatan siskamling atau ronda malam yang dilakukan warga.
ATH ditemukan di sekitar Jembatan Padepokan Welas Asih dan langsung diringkus oleh warga yang berjaga.
Setelah diinterogasi, pemuda tersebut mengakui bahwa dirinya sedang menunggu kelompok lain untuk memulai tawuran.
>>> Herman Deru Resmikan Jembatan Ulak Jermun Rp5 Miliar di OKI
Warga segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Parung. Petugas piket langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Barang bukti yang disita berupa satu bilah celurit berukuran besar. Pelaku selama ini dinilai kerap meresahkan warga sekitar.
Saat ini ATH telah diamankan di Mapolsek Parung dan menjalani proses penyidikan terkait dugaan membawa senjata tajam tanpa izin.
>>> Polisi Brasil Tangkap Tiga Petugas Terkait Tewasnya Pemain Bungee Jumping
Ia dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.