Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2025.
Pencapaian ini merupakan peningkatan signifikan bagi Pemprov Maluku Utara, yang sebelumnya hanya mampu meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) selama tiga tahun berturut-turut.
>>> Piala Dunia 2026: Uruguay vs Arab Saudi di Laga Pembuka Grup H
Evaluasi dan Peningkatan Pengelolaan Keuangan
Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, menyambut baik peningkatan status opini ini. Ia memandang hasil pemeriksaan BPK sebagai instrumen evaluasi internal yang krusial untuk terus membenahi pengelolaan keuangan daerah.
"LHP dari BPK RI ini akan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi kami untuk terus membenahi pengelolaan keuangan daerah agar semakin baik lagi," ujar Sherly Laos.
Pihak pemprov menargetkan pemanfaatan hasil audit secara maksimal untuk menguatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional.
>>> Bareskrim Tangkap Tiga Kaki Tangan Bandar Narkoba Agung Apek
Sherly Laos menambahkan, momentum ini menjadi ajakan bersama untuk berbenah dan memastikan setiap rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat benar-benar dirasakan masyarakat Maluku Utara.
Staf Ahli BPK RI, Bernardus Dwita Pradana, mengapresiasi kualitas penyajian laporan keuangan Pemprov Maluku Utara yang dinilai sudah sangat baik.
"Pemprov Malut mampu menyajikan laporan keuangan yang sesuai standar, kecukupan bukti, kelengkapan dan efektifitas pengendalian intern," kata Bernardus Dwita Pradana.
>>> Cucu di Banyumas Bunuh Nenek dan Kekasih Gelap dengan Palu
Dari total 2.546 rekomendasi yang dikeluarkan BPK RI kepada Pemprov Maluku Utara, sebanyak 1.778 rekomendasi atau 69,84 persen telah berhasil diselesaikan.