⌂ Beranda News KPU Kaji E-Voting untuk Pemilih Luar Negeri pada Pemilu 2029

KPU Kaji E-Voting untuk Pemilih Luar Negeri pada Pemilu 2029

KPU Kaji E-Voting untuk Pemilih Luar Negeri pada Pemilu 2029
Ketua KPU Afifuddin dalam rapat dengar pendapat
A A Ukuran Teks16px

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mengkaji kemungkinan penerapan sistem electronic voting (e-voting) untuk pemilih Indonesia di luar negeri pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.

Rencana modernisasi sistem pemungutan suara ini disampaikan oleh Ketua KPU Afifuddin dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta.

>>> Tiang Listrik Terbakar di Cipayung Depok Akibat Korsleting

Evaluasi Pemilu Sebelumnya Jadi Dasar

Langkah pengkajian e-voting ini didasarkan pada hasil evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan pemilu ulang yang sempat terjadi di Kuala Lumpur.

KPU mengidentifikasi adanya permasalahan serupa pada periode pemilu sebelumnya yang memerlukan solusi sistemik untuk meminimalisasi kesalahan administratif dan teknis.

Afifuddin menyatakan bahwa pengembangan sistem informasi kepemiluan ini nantinya wajib mengikuti penyesuaian regulasi yang berlaku.

>>> Spanyol Ditahan Imbang Cape Verde di Laga Pembuka Piala Dunia 2026

Proses pembenahan sistem informasi kepemiluan untuk mendukung tahapan pemilu terdekat diperkirakan memerlukan anggaran sekitar Rp 12 miliar.

KPU berharap dukungan anggaran tersebut dapat mengoptimalkan digitalisasi pemilu ke depan, termasuk potensi penggunaan e-voting di luar negeri pada Pemilu 2029.

>>> BPK Beri Opini WTP Laporan Keuangan Maluku Utara, Tinggalkan Predikat WDP

Gagasan ini tentunya memerlukan persetujuan dari para pembentuk undang-undang pemilu di parlemen.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru