Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan eksekusi pengosongan lahan Blok 15 di kawasan Gelora Bung Karno, bekas Hotel Sultan, pada Kamis, 18 Juni 2026.
Langkah hukum ini menuai penolakan dari pihak pengelola dan karyawan hotel, meskipun pemerintah menegaskan bahwa tanah tersebut adalah aset negara yang sah.
>>> Selisih Harga Buyback Emas Antam Capai Rp229.000 per Gram
Hingga dua hari menjelang eksekusi, PT Indobuildco, selaku pengelola, belum menunjukkan tanda-tanda untuk mengosongkan hotel bintang lima tersebut.
Aktivitas operasional dan kunjungan tamu dilaporkan masih berjalan normal.
Persiapan Eksekusi dan Penanganan Aset
Pemerintah menyiapkan 300 personel gabungan dari Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kementerian Sekretariat Negara, tim hukum, serta perwakilan Telkom dan PLN untuk mengamankan proses eksekusi.
Petugas gabungan akan bertugas menginventarisasi aset di lapangan.
Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK, Hendry Arisandi, menjelaskan bahwa seluruh barang milik pengelola lama yang tidak melekat pada bangunan akan didata, didokumentasikan, dan dipindahkan ke tempat penyimpanan khusus.
Prinsipnya, eksekusi ini adalah pelaksanaan perintah pengadilan dengan tetap menjaga hak-hak atas barang milik pengelola sebelumnya.
PT Indobuildco diberikan waktu hingga enam bulan untuk mengambil kembali properti mereka yang telah diamankan.
Persiapan matang ini bertujuan agar pengosongan fisik bangunan berjalan kondusif tanpa merugikan pihak mana pun.
PPKGBK berhati-hati dalam proses ini untuk memastikan semua barang tercatat dan terdokumentasi dengan baik.
Penolakan dan Kekhawatiran Pekerja
Di sisi lain, Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi mendesak agar rencana pengosongan dibatalkan karena khawatir akan memutus mata pencaharian ribuan staf hotel.
Koalisi menilai objek eksekusi seharusnya hanya mencakup tanah sengketa, bukan bangunan hotel maupun unit bisnis yang beroperasi di atasnya.
>>> Bank Dunia Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Myanmar Jadi 2 Persen
Mereka khawatir eksekusi akan menghentikan bisnis hotel, lapangan kerja, serta kehidupan ekonomi banyak orang.
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, juga menyatakan keberatan dan menolak pemaksaan pengosongan karena berpotensi merusak iklim investasi nasional dan memicu dampak sosial ekonomi yang luas.