Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memantau ketat penanganan perkara yang melibatkan tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kota Taichung, Taiwan.
Peristiwa tersebut terjadi pada 14 Juni 2026.
>>> Pertamina Geothermal Energy Sabet 6 Penghargaan APQA 2026
Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei melaporkan bahwa aparat setempat telah menahan tujuh PMI yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Keenam orang di antaranya memiliki status pekerja kaburan atau missing worker, sementara satu lainnya tercatat melanggar batas waktu tinggal atau overstay.
Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak berwenang Taiwan yang masih terus melakukan proses penyelidikan mendalam.
Koordinasi Intensif KP2MI dan KDEI Taipei
Menyikapi situasi ini, KP2MI meningkatkan koordinasi dengan KDEI Taipei.
Langkah ini bertujuan memantau perkembangan status hukum, keimigrasian, serta memastikan kondisi para PMI yang ditahan dalam keadaan baik.
Upaya pelacakan dan verifikasi data juga dijalankan oleh KP2MI untuk mengonfirmasi identitas resmi serta validitas status penempatan kerja para PMI tersebut.
"KP2MI bersama KDEI Taipei terus melakukan koordinasi intensif dengan otoritas setempat untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum yang berlaku.
>>> Hak Atas Pangan 'MBG' Ditegaskan Sebagai Hak Asasi Manusia
Negara hadir untuk memastikan setiap WNI memperoleh akses kekonsuleran, pendampingan, dan perlindungan yang menjadi haknya," tegas Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin.
Peristiwa yang pecah di kawasan sekitar Stasiun Taichung ini dilaporkan melibatkan beberapa warga negara Indonesia.
Hingga saat ini, aparat penegak hukum Taiwan masih mengumpulkan bukti guna mengidentifikasi seluruh pelaku dan mengungkap kronologi kejadian secara menyeluruh.
Menteri Mukhtarudin mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi di negara penempatan demi menjaga keselamatan pribadi para pekerja asing.
Hal ini menjadi pengingat bagi seluruh pekerja migran Indonesia untuk selalu bekerja melalui prosedur yang sah, menjaga status keimigrasian dan ketenagakerjaan secara legal, serta mematuhi hukum negara penempatan.
Sinergi antara KP2MI dan KDEI Taipei ditujukan untuk menjamin pemenuhan hak kekonsuleran bagi WNI yang berkasus, termasuk pendampingan hukum sesuai regulasi yang berlaku.
Pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Taiwan dan akan terus berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memastikan penanganan perkara berlangsung secara adil dan transparan.
>>> DPR Setujui Anggaran Rp27,33 Triliun untuk Kementerian ESDM Tahun 2027
KP2MI mengimbau para pekerja migran untuk selalu menghormati hukum setempat dan mempertahankan status ketenagakerjaan yang legal sebagai langkah preventif agar terhindar dari konsekuensi hukum yang merugikan.