Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua buronan kasus penyelundupan narkotika jaringan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Selasa (16/6/2026) dini hari.
Kedua tersangka bernama Indra Bayu dan Solihin. Mereka melarikan diri saat hendak ditangkap dalam operasi penggagalan penyelundupan pada 18 Mei 2026 lalu.
>>> Sandy Hananda Tolak Tawaran BUMN demi Jadi Videografer Freelance
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 48 kilogram sabu, 15 kilogram ketamin, dan 20.000 butir ekstasi.
Nilai ekonomi barang bukti diperkirakan mencapai Rp137.480.562.000.
Kronologi Penangkapan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, memimpin langsung operasi pengembangan perkara tersebut.
"Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, pada tanggal 15 Juni 2026, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan DPO atas nama Indra Bayu," kata Brigjen Eko Hadi Santoso.
Petugas melakukan pelacakan dan pemantauan di sekitar lokasi persembunyian. Sekitar pukul 02.30 WIB, tim berhasil mengamankan Indra Bayu.
Penyidik kemudian melakukan interogasi mendalam untuk mencari keberadaan pelaku lain yang membantu pelarian dan penyewaan sarana transportasi.
"Berdasarkan keterangan tersebut, sekitar pukul 03.00 WIB, tim bergerak menuju rumah Solihin dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.
Aksi penyelundupan bermula saat Indra Bayu bersama dua pelaku lain menggunakan perahu cepat sewaan untuk mengambil narkotika langsung ke perairan Malaysia.
>>> Saham SpaceX Tembus Kapitalisasi Pasar 2,75 Triliun Dolar AS
"Sekitar pertengahan Mei 2026, Indra Bayu meminta Solihin untuk mencarikan dan menyewa speed boat yang akan digunakan dalam kegiatan penyelundupan narkotika tersebut," jelas Brigjen Eko Hadi Santoso.
Speed boat tersebut akan digunakan oleh Indra Bayu, Erwin, dan Nabil untuk mengambil sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Solihin dijanjikan upah sebesar Rp10.000.000.
Para pelaku sempat bermalam di Malaysia sebelum membawa dua kardus hitam berisi puluhan kilogram narkotika untuk diselundupkan kembali ke Indonesia melalui jalur laut.
"Karena takut ditangkap, mereka memutuskan untuk menceburkan diri ke laut dan melarikan diri melalui kawasan hutan bakau, dengan meninggalkan speed boat beserta dua kardus berisi narkotika," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.
Melalui penyitaan barang bukti, kepolisian mengklaim telah menyelamatkan ratusan ribu warga dari bahaya narkotika.
"Diperkirakan jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak kurang lebih 314.466 jiwa," imbuh Brigjen Eko Hadi Santoso.
>>> AI Mulai Jadi Fondasi Baru Operasional Perusahaan di Indonesia
Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan pengejaran terhadap empat buronan lainnya, yaitu Erwin, Nabil, Atuk Ham, dan seorang warga negara Malaysia berinisial WAN.