⌂ Beranda News Bobby Nasution Larang ASN Sumut Gunakan Vape, Ini Aturannya

Bobby Nasution Larang ASN Sumut Gunakan Vape, Ini Aturannya

Bobby Nasution Larang ASN Sumut Gunakan Vape, Ini Aturannya
Gubernur Sumut Bobby Nasution melarang ASN menggunakan vape
A A Ukuran Teks16px

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution resmi melarang penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut nomor 188.54/2/INST/2026 untuk pimpinan OPD-BUMD dan nomor 188.54/3/INST/2026 yang ditujukan kepada bupati serta wali kota di wilayah Sumatera Utara.

>>> Kementan Gandeng KPK dan Polri Awasi Proyek Pembibitan Rp9,95 Triliun

Instruksi ini diterbitkan pada Rabu (17/6/2026) sebagai langkah menjaga kedisiplinan dan lingkungan kerja di pemerintahan setempat.

Isi Larangan dan Sanksi

Dalam instruksi tersebut, Bobby Nasution menegaskan larangan konsumsi rokok elektrik bagi ASN, non-ASN, dan karyawan BUMD.

Kepala daerah juga meminta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengimbau berbagai elemen seperti organisasi kemasyarakatan, sektor pariwisata, perhotelan, restoran, hingga rumah sakit untuk menerapkan larangan serupa.

>>> Kapolda Riau Tawarkan Green Policing sebagai Konsep Pemolisian Masa Depan

Bupati dan wali kota se-Sumatera Utara diinstruksikan untuk menegakkan aturan ini pada instansi masing-masing serta memasang tanda larangan di area strategis.

Langkah preventif ini diambil sebagai respons terhadap potensi penyalahgunaan zat terlarang melalui medium rokok elektrik yang kian marak.

>>> GOTO Siap Buyback Saham Rp3,5 Triliun, Targetkan Penguatan Struktur Modal

Kadis Kominfo Sumut Erwin Hotmansah Harahap menjelaskan, instruksi ini bersifat antisipatif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang penggunaan vape.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru