Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menerapkan pembatasan prosedur penggantian pas foto pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Kebijakan ini berlaku sejak Rabu, 17 Juni 2026, berdasarkan regulasi resmi pemerintah.
>>> Lionel Scaloni Puji Performa Rodrigo De Paul di MLS
Langkah pengetatan diambil untuk menjaga akurasi verifikasi biometrik saat sinkronisasi data antarinstansi.
Selain itu, pengaturan ini juga bertujuan mengoptimalkan penggunaan blangko cetak yang tersedia.
Prioritas utama diberikan kepada remaja yang baru berusia 17 tahun atau warga yang belum pernah merekam data biometrik.
Dasar Hukum dan Kriteria Penggantian
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam e-KTP.
Berdasarkan Pasal 13, perubahan pas foto hanya dikabulkan jika penduduk mengalami perubahan fisik permanen atau kartu identitas mengalami kerusakan.
Perubahan fisik permanen mencakup cedera serius yang mengubah bentuk wajah, operasi penyesuaian penampilan, kondisi medis tertentu, atau perubahan dari tidak berhijab menjadi berhijab.
>>> Infantino Puji Antusiasme Piala Dunia 2026 di Tengah Kritik Diskriminasi
Dukcapil menegaskan bahwa aturan ini tidak melayani keluhan terkait estetika, seperti foto gelap, buram, atau keinginan tampil lebih menarik.
Prosedur Pengurusan
Warga yang memenuhi kriteria harus mengurus pembaruan langsung ke kantor Disdukcapil kabupaten/kota sesuai domisili pada jam kerja.
Pemohon wajib membawa e-KTP lama yang akan diperbarui dan tidak dapat diwakilkan.
Dokumen persyaratan meliputi Kartu Keluarga dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika e-KTP lama hilang.
Jika perubahan fisik akibat kondisi medis atau operasi, pemohon harus menyertakan surat keterangan dokter.
>>> Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Jalur Mandiri PTN dan PTS Resmi Dibuka
Setelah dokumen diperiksa, petugas akan melakukan perekaman biometrik dan pengambilan foto terbaru untuk memperbarui data di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
