"Pagi sampai sore itu kita masih banyak melihat truk ODOL lalu lalang di seputaran jalan dari Taman sampai ke CGI lah gitu," kata Ade Ramdan.
Penerapan aturan yang konsisten diharapkan dapat segera ditegakkan demi menjaga keselamatan warga pengguna jalan.
"Harapannya tentu saja sesuai aturan, truk-truk ODOL atau truk besar itu di jam operasional," ujar Ade Ramdan.
Kecelakaan Tabrak Lari Tewaskan Pejalan Kaki
Terkait dampak fatal dari pelanggaran ini, Satlantas Polresta Serang Kota mengonfirmasi adanya peristiwa tabrak lari oleh truk yang menewaskan seorang pejalan kaki berinisial UI (36) pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 05.15 WIB.
"Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan tersebut diduga menyerempet seorang pejalan kaki berinisial UI, yang saat itu sedang menyeberang jalan dari bahu jalan sebelah kiri menuju bahu jalan sebelah kanan apabila dilihat dari arah Cilegon menuju Serang," kata Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina.
Korban yang mengalami luka berat sempat dievakuasi ke RSUD Drajat Prawiranegara sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
"Namun, nyawa korban tidak dapat terselamatkan akibat luka berat yang dialami, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di IGD," kata Kompol Tiwi Afrina.
Kasus ini kini dikategorikan sebagai tabrak lari setelah pengemudi truk langsung melarikan diri dari lokasi setelah insiden terjadi.
>>> Panduan Beli Paket dan Streaming Piala Dunia 2026 di MAXStream dan Folaplay
"Pengemudi kendaraan yang terlibat tidak menghentikan kendaraannya dan langsung meninggalkan lokasi kejadian sehingga kasus ini dikategorikan sebagai tabrak lari," ujar Kompol Tiwi Afrina.