Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan penambahan anggaran Kementerian Agama sebesar Rp41,89 triliun.
Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta pada Rabu (17/6/2026).
>>> Lionel Messi Pimpin Top Skor Piala Dunia 2026 Usai Cetak Hat-trick
Pagu indikatif tahun anggaran 2027 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp87,66 triliun dinilai belum mencukupi seluruh kebutuhan.
Anggaran awal tersebut dialokasikan untuk lima program utama, termasuk dukungan manajemen, kerukunan umat, pendidikan tinggi, kualitas pengajaran, serta wajib belajar 13 tahun.
Nasaruddin menjelaskan bahwa pagu indikatif merupakan dasar awal penyusunan rencana kerja dan anggaran.
Anggaran itu diarahkan untuk mendukung tugas dan fungsi Kemenag, program prioritas nasional, serta kesinambungan layanan bidang agama dan pendidikan.
>>> Aksi Heroik Jukir Lansia di Brebes Gagalkan Pencurian Uang Miliaran Rupiah
Kemenag menilai penambahan anggaran sangat diperlukan untuk menutupi defisit yang diprediksi terjadi.
Defisit tersebut mencakup belanja pegawai, operasional satuan kerja, dukungan operasional pendidikan, belanja barang non-operasional, dan kebutuhan strategis lainnya.
Perubahan usulan anggaran ini disampaikan langsung di hadapan anggota dewan. Awalnya, usulan tambahan sebesar Rp27,91 triliun, kemudian direvisi menjadi Rp41,89 triliun.
Sektor pendidikan keagamaan dan pesantren menjadi fokus utama alokasi dana tambahan. Kebijakan ini juga diarahkan untuk memberikan afirmasi bagi kesejahteraan guru.
>>> Chelsea vs AC Milan Siap Tampil di Jakarta pada Agustus 2026
Penyesuaian dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan strategis, seperti penguatan layanan pendidikan agama dan keagamaan, kelembagaan pesantren, insentif guru non-ASN yang belum bersertifikat pendidik, serta percepatan revitalisasi madrasah dan sekolah keagamaan.