⌂ Beranda News KPK Cermati Dugaan Suap Impor di Ditjen Bea Cukai

KPK Cermati Dugaan Suap Impor di Ditjen Bea Cukai

KPK Cermati Dugaan Suap Impor di Ditjen Bea Cukai
KPK cermati dugaan suap impor Ditjen Bea Cukai
A A Ukuran Teks16px

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen mendalami seluruh informasi yang muncul dalam persidangan kasus dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Persidangan digelar di Gedung LAN RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/6/2026). Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, disebut dalam kesaksian.

>>> LPS Catat Indeks Menabung Konsumen Mei 2026 Naik Tipis ke 80,2

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan lembaganya tidak akan mengabaikan setiap fakta baru yang terungkap di hadapan majelis hakim.

Penyelidikan lanjutan akan bergantung pada laporan resmi pascapersidangan dari jaksa penuntut umum.

"Dengan adanya informasi-informasi tersebut tentu dicermati juga oleh penyidik, oleh kedeputian penindakan, ya tidak dilepaskan begitu saja," kata Setyo Budiyanto.

Setyo menambahkan bahwa KPK menghormati proses hukum yang masih berjalan di pengadilan. Evaluasi menyeluruh baru bisa dilakukan setelah tahapan penuntutan selesai.

"Karena normalnya pasca persidangan itu jaksa akan membuat namanya laporan pengembangan dari hasil proses penuntutan," sebut Setyo.

KPK memastikan semua keterangan saksi maupun terdakwa akan dikumpulkan sebagai bahan analisis. Hingga saat ini, belum ada keputusan hukum baru terkait dinamika persidangan tersebut.

"Semuanya ya tidak mungkin dikesampingkan, semuanya menjadi bahan kajian sampai nanti ada keputusan lebih lanjut, gitu," ucap Setyo.

Sebelumnya, terdakwa John Field selaku bos PT BlueRay Cargo mengaku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (12/6) telah menyerahkan uang Rp21 miliar kepada Djaka Budhi Utama.

>>> Klasemen Grup J Piala Dunia 2026: Argentina dan Austria Raih Kemenangan Perdana

Uang tersebut dibagi dalam beberapa tahap menggunakan kode rahasia.

John mengungkapkan penggunaan sandi khusus untuk mengidentifikasi para pejabat penerima aliran dana.

Kode BC1 untuk Djaka Budhi Utama, BC2 untuk Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026), dan BC3 untuk Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono.

Informasi sandi tersebut diperoleh John dari Kasi Intel Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan. Rizal, Sisprian, dan Orlando telah ditetapkan sebagai tersangka, namun persidangan mereka belum dimulai.

Jaksa penuntut umum membeberkan bahwa aliran dana untuk Djaka Budhi berlangsung tujuh kali berturut-turut sejak Juli 2025. Setiap transaksi dikemas dalam amplop terpisah bernilai Rp3 miliar.

Secara keseluruhan, jaksa KPK mendakwa tiga petinggi PT BlueRay Cargo atas dugaan suap importasi barang di lingkungan DJBC.

Para terdakwa terdiri dari John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Andri.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa ketiga terdakwa memberikan uang suap total Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

>>> Putin Jamu Pemimpin ASEAN di KTT Kazan, Perkuat Hubungan dengan Asia

Selain tunai, mereka juga diduga menyalurkan fasilitas dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru