Polres Rokan Hilir menangkap seorang pria berinisial I alias M (46) karena diduga merambah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (17/6/2026) setelah polisi menerima laporan dari Yayasan Peduli Lingkungan.
>>> IFG Life Bayar Klaim Asuransi Kredit Rp394,2 Juta kepada Ahli Waris
Petugas kemudian melakukan pengecekan lapangan dan verifikasi titik koordinat melalui portal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk memastikan status kawasan.
Di lokasi, ditemukan bekas pembukaan lahan menggunakan alat berat seluas sekitar 3 hektare.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan, proses hukum dilanjutkan oleh Satreskrim dengan penyelidikan mendalam, koordinasi dengan tim ahli, dan gelar perkara.
>>> Kementan Targetkan Swasembada Bawang Putih dalam Tiga Tahun
Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan I alias M Bin R sebagai tersangka dan melakukan penangkapan.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ekskavator oranye, satu unit telepon seluler Realme C71, dokumen lahan, dan peta lokasi area hutan.
Tersangka dijerat Undang-Undang Kehutanan dan aturan perlindungan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
>>> Mantan PM Spanyol Zapatero Mulai Disidang atas Dugaan Korupsi
Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas pelanggaran hukum di kawasan hutan, khususnya wilayah mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting.