Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 20,11 triliun untuk tahun anggaran 2027.
Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada Rabu (17/6/2026).
>>> Pemerintah Siap Bahas RUU Perkoperasian untuk Rombak Regulasi Usang
Langkah ini diambil untuk mendanai berbagai program prioritas sektor transportasi nasional yang belum terakomodasi dalam pagu indikatif.
Pagu indikatif Kemenhub tahun 2027 ditetapkan sebesar Rp 28,34 triliun, namun dinilai masih di bawah kebutuhan riil.
Terdapat selisih mencapai Rp 17,87 triliun dari indikasi pendanaan Rencana Strategis (Renstra) sebesar Rp 46,21 triliun.
Kesenjangan juga mencapai Rp 26,82 triliun dari total pagu kebutuhan tahun 2027 yang mencapai Rp 55,15 triliun.
Kekurangan dana pada pagu indikatif mencakup beberapa sektor penting.
Alokasi untuk keselamatan sebesar Rp 7,98 triliun, dukungan pelayanan Rp 9,17 triliun, layanan keperintisan Rp 957 miliar, dan belanja pegawai sebesar Rp 2 triliun.
"Dapat kami sampaikan dari pagu indikatif sebesar Rp 28,35 triliun, terdapat beberapa kebutuhan penyelenggaraan transportasi nasional yang belum terpenuhi," kata Dudy dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI.
Pengajuan usulan penambahan anggaran ini diproyeksikan untuk memperkuat kualitas pelayanan serta aspek keselamatan di seluruh wilayah Indonesia.
"Kementerian Perhubungan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 20,11 triliun yang dialokasikan untuk memastikan terpenuhinya aspek keselamatan, pelayanan, serta keberlangsungan operasional kementerian," lanjutnya.
>>> JAPFA Pamerkan Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan di INVIROTECH 2026
Penyusunan anggaran Kemenhub difokuskan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan penguatan konektivitas nasional.
"Penyusunan program dan anggaran tahun 2027 kami arahkan untuk meningkatkan keselamatan transportasi, menjaga konektivitas nasional, memperkuat pelayanan publik, serta mendukung agenda pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan sesuai prioritas nasional," ujar Dudy.
Pada sektor perkeretaapian, dibutuhkan dana sebesar Rp 3,49 triliun dari total anggaran keselamatan untuk perawatan prasarana dan penanganan perlintasan sebidang.
Sementara sektor transportasi udara memerlukan Rp 2,92 triliun untuk peningkatan sistem keamanan bandara dan penerbangan.