⌂ Beranda News MPR Sambut Pengesahan UU PPRT dan Peta Jalan Ekonomi Perawatan

MPR Sambut Pengesahan UU PPRT dan Peta Jalan Ekonomi Perawatan

MPR Sambut Pengesahan UU PPRT dan Peta Jalan Ekonomi Perawatan
Ilustrasi pekerja rumah tangga dan ekonomi perawatan
A A Ukuran Teks16px

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyambut pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026 serta penyusunan Peta Jalan Ekonomi Perawatan 2025-2045.

Menurutnya, kebijakan ini menjadi tonggak baru transformasi kebijakan publik Indonesia yang inklusif.

>>> Presiden FIFA Meredakan Amarah Timnas Iran soal Visa

Lestari menilai aturan tersebut mengubah pekerjaan domestik dari informal dan privat menjadi bagian terstruktur dari pilar ekonomi perawatan.

"Secara ideologis, pemenuhan hak pekerja domestik mencerminkan pengamalan sila kedua Pancasila untuk memanusiakan pekerja, serta sila kelima dalam mendistribusikan keadilan gender dan ekonomi bagi kelompok marginal," ujar Lestari dalam diskusi daring Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (17/6/2026).

Struktur ekonomi perawatan diperkuat melalui empat pilar, yaitu recognition, redistribution, reduction, dan reward.

Pendekatan ini menggeser gotong royong budaya menjadi tanggung jawab sistemik antara negara, swasta, dan masyarakat.

"Formalisasi ini menempatkan kerja perawatan seperti pengasuhan anak dan perawatan lansia sebagai investasi strategis.

Bukan sekadar kerja domestik, tapi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan dan produktivitas makroekonomi nasional," tegas Lestari yang juga Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem.

Pemerintah melalui Bappenas telah mengintegrasikan sektor ini untuk mengantisipasi lonjakan beban ketergantungan akibat penuaan populasi.

Sektor care economy menjadi upaya memenuhi syarat pertumbuhan ekonomi 6 hingga 7 persen demi keluar dari middle income trap sesuai Visi Indonesia Emas 2045.

Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas Pungkas Bahjuri Ali menjelaskan arah kebijakan ini meliputi penguatan SDM, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, serta peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.

Deputi Kesetaraan Gender KPPPA Amurwani Dwi Lestariningsih menambahkan bahwa pengesahan regulasi ini merupakan tonggak sejarah perlindungan hukum bagi jutaan pekerja domestik yang mayoritas perempuan.

>>> PT KBI Dukung Implementasi Sistem Resi Gudang Kopi Berbasis Rel di Bandung

Penguatan sektor ekonomi perawatan diharapkan memangkas kesenjangan gender dalam partisipasi kerja sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Kementerian Ketenagakerjaan RI terus mengupayakan pekerjaan layak bagi pekerja rumah tangga berdasarkan amanat UUD 1945 Pasal 27, 28, dan 28A.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru