Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pedagang yang berjualan melalui platform marketplace mulai Juli 2026.
Langkah ini diambil setelah pemerintah merampungkan payung hukum dan tengah menyelesaikan diskusi dengan pelaku industri untuk memastikan kesiapan penerapan di lapangan.
>>> Investor Asing dan Ritel Borong Saham Chandra Asri Pacific
"Dimulai kan tahun ini, bulan Juli. Mudah-mudahan," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, Rabu (17/6/2026).
Kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan adopsi dari mekanisme yang sudah berjalan pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
DJP mencatat telah menunjuk 261 perusahaan digital untuk memungut PPN, termasuk e-commerce lokal dan global seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, Google, Netflix, Spotify, hingga Disney+.
>>> Prabowo Subianto Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan
"Harusnya mereka lebih siap juga, karena sebenarnya ini untuk level playing field. Keadilan antara yang offline sama yang online," kata Bimo.
Rencana penarikan pajak ini sebenarnya sudah dicanangkan sejak tahun lalu, namun Kementerian Keuangan memilih menunda kebijakan karena pemulihan kondisi ekonomi domestik yang dinilai belum sepenuhnya stabil.
Pemerintah baru memutuskan bergerak maju setelah melihat realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kokoh di angka 5,61 persen secara tahunan pada kuartal I 2026.
>>> Timnas Portugal Incar Kemenangan Perdana atas RD Kongo di Piala Dunia 2026
Kebijakan ini juga menjadi respons atas keluhan dari para pedagang di pasar tradisional yang selama ini merasa tidak seimbang dengan pedagang online.