Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan penerapan label Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai Oktober 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024.
>>> Puspolnas Umsura Usul Libatkan Kantin Sekolah dalam Program Makan Bergizi Gratis
Regulasi tersebut bertujuan menjamin keamanan dan mutu produk AMDK yang beredar di masyarakat.
Lima Kategori Produk Wajib SNI
Aturan ini mengikat lima kategori produk AMDK, yaitu Air Mineral (SNI 3553:2023), Air Demineral (SNI 6241:2023), Air Mineral Alami (SNI 6242:2023), Air Minum Embun (SNI 7812:2021), dan Air Minum pH Tinggi (SNI 8982:2021).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa industri AMDK memiliki peran penting sebagai penyedia kebutuhan dasar masyarakat dan penyokong pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurutnya, implementasi Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 harus dipandang sebagai upaya memperkuat standardisasi, perlindungan konsumen, dan daya saing industri.
Pemerintah terus memperkuat kesiapan pelaku usaha melalui pendampingan teknis, optimalisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), serta sinergi dengan asosiasi di daerah.
>>> KOI Tunjuk Todotua Pasaribu sebagai CdM Asian Games 2026
Produsen AMDK juga didorong menerapkan prinsip industri hijau, seperti efisiensi air, pengurangan limbah, dan ekonomi sirkular.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menegaskan komitmen otoritas dalam mengawal pelaku usaha selama masa transisi.
BSKJI melalui unit pelaksana teknis di daerah memberikan pendampingan agar industri memahami regulasi, proses sertifikasi, dan tata cara pelaporan melalui SIINas.
Salah satu wujud kesiapan adalah Bimbingan Teknis Pendaftaran Sertifikat SNI dan SPPT SNI via SIINas yang digelar Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru.
Kegiatan ini diikuti 30 pelaku industri dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
>>> KPK Periksa Stafsus Eks Menag Terkait Aliran Uang Kasus Haji
Pemerintah juga mengapresiasi Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) yang membantu sosialisasi regulasi ini.