Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pembahasan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat tetap berlanjut.
Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di tengah momentum penguatan nilai tukar rupiah dan penurunan harga minyak dunia.
>>> Timwas Haji DPR Apresiasi Penurunan Biaya Haji Era Presiden Prabowo
Menurut Dudy, kondisi tersebut membuat evaluasi TBA menjadi lebih komprehensif.
"Dengan adanya penurunan nilai kurs kemudian ada penurunan harga minyak, itu membuat pembahasan TBA menjadi lebih komprehensif, secara menyeluruh," ujarnya pada Rabu (17/6/2026).
Regulasi tarif batas atas yang berlaku saat ini belum berubah sejak 2019. Sementara itu, kondisi operasional maskapai penerbangan telah mengalami banyak perubahan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
"Ya tetap, pembahasan tetap berjalan. Karena kan terakhir itu tahun 2019, jadi sudah cukup jauh.
>>> KEI Learning Gelar Workshop Google Spreadsheet Berbasis AI, Tingkatkan Efisiensi Kerja
Kondisinya operasional karena kan sudah berubah," terang Dudy.
Sebelumnya, kebijakan penyesuaian ongkos penerbangan sempat dipengaruhi gejolak kurs dan tingginya harga bahan bakar. Pemerintah kemudian mengatasinya melalui kesepakatan regulasi komponen biaya tambahan bahan bakar.
Pemerintah berharap publik dapat memahami urgensi penyesuaian ini. Tujuannya agar keberlangsungan bisnis transportasi udara dan kemampuan bayar konsumen tetap berjalan beriringan.
>>> Messi Cetak Hat-trick dan Samai Rekor Gol Klose di Piala Dunia 2026
"Tapi juga harapan saya bahwa masyarakat juga bisa memahaminya karena ini juga untuk menjaga keseimbangan antara industri penerbangan dan juga masyarakat," jelas Dudy.