Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus perusakan hutan mangrove dan produksi arang ilegal kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti pada Rabu (17/6/2026).
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
>>> Pemerintah Luncurkan E-Learning ASN Berintegritas untuk Cegah Korupsi
Tiga tersangka yang diserahkan adalah B alias CC dan M alias AW selaku pemilik dapur arang, serta SA selaku nakhoda kapal pengangkut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan kelanjutan penyidikan aktivitas ilegal arang bakau di Kepulauan Meranti.
"Dengan dilaksanakannya tahap II, maka proses penyidikan dinyatakan selesai dan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan," ujar Kombes Ade dalam keterangannya.
Kasus ini terungkap dari laporan warga mengenai pengangkutan arang tanpa dokumen di pesisir Meranti.
Polisi kemudian menangkap kapal KM Aldan 2 di Desa Sesap dan menemukan tiga lokasi dapur arang ilegal di Desa Sesap dan Desa Sokop.
>>> Kemenhub Lanjutkan Pembahasan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Barang bukti yang disita meliputi sekitar 2.800 karung arang bakau seberat 100 ton lebih serta puluhan meter kubik kayu mangrove.
Praktik ilegal ini sudah beroperasi dua hingga tiga tahun dan memasarkan produknya hingga ke Batu Pahat, Malaysia.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari penerapan program Green Policing untuk melindungi lingkungan hidup.
"Menjaga mangrove berarti menjaga masa depan pesisir. Tidak boleh ada keuntungan ekonomi yang diperoleh dengan mengorbankan kelestarian lingkungan," tegas Irjen Herry.
>>> Timwas Haji DPR Apresiasi Penurunan Biaya Haji Era Presiden Prabowo
Polda Riau berkomitmen terus menegakkan hukum pidana lingkungan serta mendalami adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi perdagangan arang ilegal tersebut.