⌂ Beranda News Pemerintah Wajibkan Pelaku Usaha E-Commerce Miliki Nomor Induk Berusaha

Pemerintah Wajibkan Pelaku Usaha E-Commerce Miliki Nomor Induk Berusaha

Pemerintah Wajibkan Pelaku Usaha E-Commerce Miliki Nomor Induk Berusaha
Ilustrasi Nomor Induk Berusaha untuk pelaku usaha e-commerce
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Perdagangan mewajibkan seluruh pelaku usaha mikro, kecil, menengah, hingga skala besar yang berjualan di platform e-commerce untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) mulai Senin, 8 Juni 2026.

Regulasi baru ini diterapkan guna memperkuat legalitas usaha serta menata ekosistem perdagangan digital agar lebih tertib.

>>> Polres Dumai Tangkap Suami Siri Pembunuh Wanita di Bukit Timah

Kewajiban kepemilikan legalitas tersebut diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Melalui aturan ini, penyelenggara platform belanja daring juga diwajibkan menolak pendaftaran pedagang baru yang tidak menyertakan perizinan berusaha sesuai ketentuan hukum.

Masa Tenggang dan Proses Pengurusan

Pemerintah memberikan masa tenggang penyesuaian aturan selama 18 bulan bagi pedagang lama yang sudah beroperasi di platform, serta 6 bulan bagi para pelaku usaha baru.

Pengurusan dokumen identitas resmi ini dapat diakses secara daring tanpa dipungut biaya melalui situs Online Single Submission (OSS).

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengimbau pengelola platform belanja daring untuk ikut membantu mempermudah proses transisi regulasi ini bagi para mitra penjual mereka.

"Kami meminta seluruh platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS agar masyarakat semakin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2026).

>>> Tiga Tunggal Putra Indonesia Lolos ke Babak 16 Besar Macau Open 2026

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif.

Terdapat lima kegunaan utama dari kepemilikan izin ini, yaitu jaminan legalitas, kemudahan berjualan di platform digital, akses pembiayaan pemerintah, kemudahan ekspansi, serta peningkatan daya saing produk domestik.

Dokumen ini menjadi basis legalitas resmi yang meningkatkan kepercayaan konsumen, investor, sekaligus menjadi syarat utama pengajuan bantuan permodalan dan pelatihan kerja.

Dokumen legalitas dari sistem OSS ini juga berfungsi sebagai fondasi utama bagi pelaku usaha ketika membutuhkan izin lanjutan, sertifikasi produk, maupun perluasan kemitraan perdagangan hingga ke pasar ekspor.

"Selain sebagai bentuk legalitas usaha, NIB dapat menjadi akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha," jelas Budi.

>>> Universitas Buffalo Pimpin Konsorsium Riset Danau Besar dengan Dana 5 Juta Dolar

Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru