⌂ Beranda News Kementerian Hukum Ingatkan Aturan Nobar Piala Dunia 2026

Kementerian Hukum Ingatkan Aturan Nobar Piala Dunia 2026

Kementerian Hukum Ingatkan Aturan Nobar Piala Dunia 2026
Suasana nonton bareng Piala Dunia 2026
A A Ukuran Teks16px

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengingatkan seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi regulasi hak siar resmi selama Piala Dunia 2026.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga iklim ekonomi kreatif dan menghormati hak cipta yang dilindungi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

>>> FC Porto Perpanjang Kontrak Penjaga Gawang Muda Raquel Cunha

Direktur DJKI Hermansyah Siregar menegaskan bahwa hak siar olahraga merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang dilindungi hukum.

Ia meminta penyelenggara nonton bareng (nobar) memastikan menggunakan sumber siaran resmi dan memenuhi ketentuan pemegang hak siar.

Tindakan ilegal seperti penayangan ulang tanpa izin, pemanfaatan siaran untuk keuntungan komersial sepihak, dan streaming ilegal berpotensi merusak ekosistem industri penyiaran nasional.

TVRI selaku pemegang lisensi penyiaran resmi telah membagi pengurusan izin nobar dalam tiga kategori: komersial, non-komersial, dan special non-commercial.

>>> Koulibaly Kecewa Suporter Senegal Dilarang Hadiri Piala Dunia 2026 di AS

Hermansyah mengajak masyarakat mengakses tayangan melalui saluran resmi dan tidak menyebarluaskan siaran secara ilegal.

Dari sektor swasta, pelaku usaha perhotelan mulai meluncurkan program resmi, seperti Nonton Bareng Bola Gembira 2026 oleh BW Luxury Jambi.

Di lingkup pemerintahan daerah, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid berencana memfasilitasi nobar di alun-alun saat perempat final atau semifinal.

Pemerintah Kabupaten Tangerang juga akan menginstruksikan camat di 29 kecamatan untuk menggelar nobar di area publik masing-masing.

>>> Pemukim Israel Bakar Dua Masjid di Tepi Barat, Otoritas Palestina Kecam

Langkah ini diharapkan memberikan ruang hiburan legal sekaligus mendorong pergerakan ekonomi sektor usaha mikro.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru