⌂ Beranda News Polisi Selidiki Kapal Yacht Australia Terdampar Tanpa Awak di Rote Ndao

Polisi Selidiki Kapal Yacht Australia Terdampar Tanpa Awak di Rote Ndao

Polisi Selidiki Kapal Yacht Australia Terdampar Tanpa Awak di Rote Ndao
Kapal yacht Balamara terdampar di Pantai Duile, Rote Ndao
A A Ukuran Teks16px

Polres Rote Ndao menyelidiki kapal yacht berbendera Australia bernama Balamara yang ditemukan terdampar tanpa awak di Pantai Duile, Nusa Tenggara Timur.

Kapal tipe Adams Traditional 36 dengan nomor lambung AU-WWA072974 dan mesin Volvo Penta itu ditemukan pada Selasa (16/6/2026) di pesisir Dusun Oesosole, Desa Faifua, Kecamatan Rote Timur.

>>> Elza Syarief Mundur dari Kuasa Hukum Sony Sonjaya karena Ketidakjujuran

Warga setempat heboh karena tidak ada nakhoda, anak buah kapal, maupun penumpang di dalamnya.

Aparat kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat.

Petugas menemukan dokumen penting seperti penawaran pembelian dan perjanjian jual beli kapal, serta barang berharga berupa GPS, tas berisi pakaian, bor listrik, dan televisi.

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono mengatakan, personel Polsek Rote Timur langsung menuju lokasi dan memastikan kapal dalam keadaan kandas tanpa seorang pun di atasnya.

>>> Kementerian ESDM Tetapkan Formula Harga Pertamax Ikuti Pasar Global

Polisi melakukan sterilisasi area pantai dan memasang garis polisi untuk mengamankan barang bukti. "Seluruh barang yang ditemukan telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan," kata Mardiono pada Rabu (17/6).

Penyelidikan kini difokuskan pada asal-usul pelayaran kapal, penyebab terdampar, serta keberadaan kru. "Semua kemungkinan akan kami telusuri bersama pihak-pihak terkait," ujar Mardiono.

Masyarakat diimbau menjaga situasi kondusif dan melaporkan informasi apa pun terkait kru kapal. Polisi juga melarang penjarahan barang di atas kapal.

>>> FIFA Tuai Kritik Usai Messi Lolos dari Kartu Merah di Piala Dunia 2026

Personel Polsek Rote Timur masih disiagakan di Pantai Duile untuk penjagaan ketat. Otoritas memastikan penanganan perkara sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru