⌂ Beranda News BPJPH Dorong Pemkab Pati Perluas Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK

BPJPH Dorong Pemkab Pati Perluas Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK

BPJPH Dorong Pemkab Pati Perluas Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK
Ilustrasi sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil di Pati
A A Ukuran Teks16px

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong Pemerintah Kabupaten Pati untuk memperluas fasilitasi sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK).

Langkah ini dilakukan guna memperkuat ekosistem halal daerah sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal menjelang implementasi Wajib Halal Oktober 2026.

>>> Pemprov Sumut Gandeng Finlandia Kembangkan Pengolahan Sampah Jadi Listrik

Data BPJPH per 15 Juni 2026 mencatat sebanyak 23.390 pelaku usaha telah memiliki sertifikat halal dengan total 51.301 produk bersertifikat.

Sektor makanan dan minuman menjadi penyumbang terbesar dengan 23.319 pelaku usaha dan 50.631 produk bersertifikat halal melalui skema Self Declare program SEHATI.

Gotong Royong Fasilitasi Sertifikasi

Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan bahwa pendanaan dan dukungan untuk memfasilitasi pelaku usaha dapat dilakukan secara gotong royong melalui berbagai pihak di daerah.

"Kami telah berdiskusi dengan Pemerintah Kabupaten Pati agar pelaku usaha dapat difasilitasi memperoleh sertifikat halal.

Pendanaan dan dukungan dapat dilakukan secara gotong royong melalui pemerintah daerah, BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia, maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Dengan dukungan tersebut, semakin banyak produk UMK yang mampu memperoleh sertifikat halal dan meningkatkan daya saingnya di pasar," kata Aqil Irham dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2026).

Aqil Irham menegaskan bahwa sertifikat halal memiliki fungsi penting di luar pemenuhan regulasi, terutama dalam meningkatkan kepercayaan konsumen secara luas.

"Kehadiran kami di sini untuk memberikan pemahaman bahwa produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan berbagai produk lainnya yang diatur dalam ketentuan Jaminan Produk Halal wajib bersertifikat halal.

Sertifikat halal bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha," lanjut Aqil Irham.

>>> PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Hery Susanto Kasus Suap Nikel

Anggota Komisi VIII DPR RI Sri Wulan yang turut hadir menilai bahwa peningkatan kesadaran halal harus menjadi gerakan bersama demi perlindungan konsumen dan penguatan ekonomi.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru