⌂ Beranda News Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Universal Peak dan BAFI Group

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Universal Peak dan BAFI Group

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Universal Peak dan BAFI Group
Ilustrasi Satgas PASTI menghentikan aktivitas keuangan ilegal
A A Ukuran Teks16px

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia pada Kamis (17/6/2026).

Kedua entitas tersebut diduga kuat menjalankan aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.

>>> Komunitas Muda Itu Kita Gelar Diskusi Krisis Ekologi Jakarta

Universal Peak diketahui menawarkan investasi saham dengan modus penipuan. Sementara BAFI Group Indonesia menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online dan kartu kredit secara ilegal.

Satgas PASTI juga telah memblokir akses terhadap aplikasi dan tautan terkait kedua perusahaan tersebut.

Otoritas kini berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memproses tindakan legal selanjutnya.

Masyarakat yang menjadi korban dan mengalami kerugian akibat operasional kedua perusahaan ini diimbau segera melapor ke kepolisian setempat.

Modus Operandi Universal Peak dan BAFI Group

Universal Peak mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc. yang memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat.

Namun, verifikasi memastikan perusahaan ini tidak memiliki izin resmi dari OJK dan menyalahgunakan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM melalui modus setoran deposito investasi IPO fiktif.

Universal Peak diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada para anggotanya.

>>> Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Terkait Kasus Korupsi Makan Gratis

Sementara itu, BAFI Group Indonesia beroperasi dengan menawarkan konsultasi pelunasan pinjaman online, namun justru menjerumuskan korban untuk berutang di platform lain lalu sengaja melakukan gagal bayar.

Perusahaan ini juga terbukti mencantumkan logo OJK palsu untuk meyakinkan konsumen.

Berdasarkan klarifikasi dan verifikasi, BAFI Group Indonesia tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya.

Kegiatan usahanya juga tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

Masyarakat diminta lebih jeli dalam menyikapi tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tidak masuk akal dari entitas asing.

Kewaspadaan juga harus ditingkatkan terhadap biro jasa pelunasan utang yang memicu tindakan gagal bayar.

>>> Danantara Siapkan Jajaran Pimpinan PT Danantara Strategic Industries

Masyarakat diimbau tidak mudah percaya terhadap pencantuman logo maupun klaim berizin dari OJK atau instansi lainnya tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru