⌂ Beranda News Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Terkait Kasus Korupsi Makan Gratis

Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Terkait Kasus Korupsi Makan Gratis

Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Terkait Kasus Korupsi Makan Gratis
Garis polisi di gudang motor listrik terkait kasus korupsi
A A Ukuran Teks16px

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyegel gudang sepeda motor listrik milik Badan Gizi Nasional di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (17/6/2026).

Penyegelan ini terkait dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Meski garis merah putih Kejaksaan RI telah terpasang, aktivitas operasional karyawan di lokasi tetap berjalan normal.

>>> Danantara Siapkan Jajaran Pimpinan PT Danantara Strategic Industries

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, kunjungan dilakukan untuk mengecek jumlah sepeda motor listrik dan menyegel gudang.

Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus korupsi yang melibatkan pejabat lembaga tersebut. Petugas juga menelusuri aset lain yang diduga terkait.

>>> PN Jakarta Pusat Eksekusi Pengosongan Lahan Hotel Sultan

Syarief menambahkan, indikasi masih ada gudang sepeda motor listrik di lokasi lainnya. Penindakan serupa akan dilakukan secara bertahap.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

>>> Kemnaker Cairkan Uang Saku Magang dan Klarifikasi Hoaks Bantuan

Tiga di antaranya adalah Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru