Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya pada Kamis (18/6/2026).
Pemeriksaan berlangsung di gedung Jampidsus, Jakarta, dengan Sony berstatus tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025-2026.
>>> KAI Properti Perpanjang Peron Stasiun Bogor untuk KRL 12 Kereta
Sony tiba di lokasi pukul 09.25 WIB menggunakan mobil tahanan dengan pengawalan ketat.
Ia mengenakan rompi tahanan merah muda dan membawa buku catatan, tanpa memberikan pernyataan kepada wartawan.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, telah hadir lebih awal dan meminta media menunggu hingga proses interogasi selesai.
Pemeriksaan ini difokuskan untuk mendalami pengajuan permohonan justice collaborator (JC) oleh tersangka.
Sebelumnya, Kejagung telah mengonfirmasi agenda pemeriksaan sejak pekan lalu. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan pemeriksaan akan dilakukan pekan depan tanpa merinci tanggal pasti.
>>> Timnas Inggris Kalahkan Kroasia Usai Perubahan Strategi Thomas Tuchel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyidik perlu mengonfirmasi langsung informasi dan bukti baru yang diklaim Sony dapat mengungkap keterlibatan pihak lain.
Pemeriksaan dilakukan setelah beredar kabar adanya 26 nama yang diduga masuk dalam berita acara pemeriksaan dan diserahkan oleh pihak tersangka.
Syarief menegaskan pihaknya akan meneliti kecocokan data yang dimiliki kejaksaan dengan informasi yang akan diungkapkan Sony.
Sementara itu, kuasa hukum Sony menyebut kliennya telah membeberkan lebih dari 20 nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi program tersebut.
Krisna Murti mengatakan nama-nama itu sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan diserahkan ke penyidik.
>>> BYD M6 DM Hadir di Indonesia, PHEV 7-Seater Mulai Rp 298 Juta
Ia berharap pengajuan JC dikabulkan agar pengungkapan jaringan korupsi yang lebih luas dapat berjalan lebih mudah.