⌂ Beranda News Polsek Pinggir Tangkap Empat Pengedar Sabu di Bengkalis dan Siak

Polsek Pinggir Tangkap Empat Pengedar Sabu di Bengkalis dan Siak

Polsek Pinggir Tangkap Empat Pengedar Sabu di Bengkalis dan Siak
Polisi menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu hasil tangkapan
A A Ukuran Teks16px

Tim Opsnal Polsek Pinggir Polres Bengkalis menangkap empat orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak pada Rabu, 17 Juni 2026.

Penindakan ini dilakukan sebagai dukungan terhadap Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

>>> Kemensos Targetkan 93 Sekolah Rakyat Permanen Beroperasi Juli 2026

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial DMH di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Bengkalis, sekitar pukul 17.40 WIB.

Penangkapan ini berawal dari informasi warga mengenai maraknya transaksi narkotika di Balai Raja, yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Dari tangan DMH, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,31 gram dan satu unit telepon genggam.

Interogasi terhadap DMH mengarahkan petugas ke pemasok di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, sehingga dilakukan pengembangan ke lokasi tersebut.

Aparat kepolisian kemudian meringkus tiga tersangka lain di sebuah gubuk di area perkebunan kelapa sawit, Jalan Lintas Pekanbaru–Simpang Pipa, Desa Kampung Kandis, sekitar pukul 20.16 WIB.

Ketiga tersangka tersebut adalah YAS (buruh), LM (petani), dan AA (sopir).

>>> Portugal Ditahan Imbang RD Kongo, Puasa Gol Ronaldo Berlanjut

Dari lokasi kedua, disita dua paket sedang dan empat paket kecil sabu dengan total berat 4,22 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp2.750.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit timbangan digital, dua plastik bening, dua alat hisap atau bong, serta lima unit telepon genggam.

Keempat pelaku dinyatakan positif mengandung metamfetamin berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan tes urine.

Kapolsek Pinggir, AKP Agung Rama Setiawan menjelaskan bahwa penangkapan tiga tersangka di Kandis merupakan hasil pengembangan dari interogasi pelaku sebelumnya.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba demi menjaga keamanan masyarakat dan menyelamatkan generasi muda.

Polsek Pinggir juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan indikasi tindak pidana terkait narkotika.

>>> Ribuan Warga Malaysia Antre 2 KM Demi Lamar Kerja di Pabrik Semikonduktor

Para tersangka kini ditahan di Polsek Pinggir dan dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru