Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (18/6/2026).
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
>>> Polsek Pinggir Tangkap Empat Pengedar Sabu di Bengkalis dan Siak
Sony Sonjaya, yang merupakan purnawirawan Polri, tiba sekitar pukul 09.25 WIB dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol.
Ia tampak membawa buku catatan dan pulpen saat dikawal petugas menuju gedung Pidana Khusus.
Hingga kini, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, dan Andri Mulyono.
Sony diduga menerima aliran dana secara rutin dari Asep Yusuf Somantri. Dana tersebut bersumber dari hasil jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Upaya Justice Collaborator
Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengklarifikasi status tim hukum dan pengajuan status justice collaborator (JC) bagi kliennya.
Krisna meluruskan informasi mengenai mundurnya pengacara Elza Syarief.
Krisna menyatakan bahwa Elza Syarief tidak mundur, melainkan dicabut oleh keluarga Sony.
>>> Kemensos Targetkan 93 Sekolah Rakyat Permanen Beroperasi Juli 2026
Pencabutan ini terkait pernyataan Elza yang merasa dibohongi mengenai aliran uang haram dari tersangka Asep Yusuf Somantri.
Menurut Krisna, Sony Sonjaya telah bersikap kooperatif dan membuka semua informasi kepada penyidik. Ia membantah permohonan JC sebagai upaya melarikan diri dari tanggung jawab pidana.
Melalui pengajuan JC, Sony berkomitmen membongkar keterlibatan figur lain yang memiliki peran dominan dan otoritas lebih besar dalam penyimpangan anggaran program tersebut.
Ia merasa dijadikan pihak tunggal yang disalahkan.
Sony merasa ditekan oleh figur berpengaruh dalam keputusan komersialisasi titik dapur SPPG. Identitas pembuat kebijakan di balik layar ini rencananya akan diungkap Sony di persidangan.
Sementara itu, mantan pengacara Sony, Elza Syarief, pesimistis permohonan JC kliennya akan dikabulkan. Ia beralasan Sony tidak jujur mengenai penerimaan uang secara rutin dari Asep Yusuf Somantri.
Elza menilai adanya benturan kepentingan dan ketidakjujuran terkait aliran dana dari Asep. Ia juga mempertanyakan kemungkinan Sony mendapatkan JC melalui kedekatan pengacaranya dengan pihak Kejaksaan.
>>> Portugal Ditahan Imbang RD Kongo, Puasa Gol Ronaldo Berlanjut
Pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya masih terus dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung untuk menelusuri nominal pasti dan aliran dana korupsi program Makan Bergizi Gratis.