Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat memperkuat sinergi dalam memberantas korupsi di sektor jasa keuangan.
Kesepakatan ini dihasilkan dalam pertemuan yang digelar di gedung KPK RI, Jakarta, pada Kamis (18/6/2026).
>>> OJK Setujui Jeffrey Hendrik Jadi Direktur Utama BEI Periode 2026-2030
Ketua Dewan OJK Friderica Widyasari Dewi menekankan bahwa kerja sama tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada edukasi dan pencegahan.
"Kita tidak hanya untuk penanganan kasusnya, tapi jauh lebih mendidik, memberikan edukasi, kemudian pencegahan, itu yang kita utamakan," ujar Friderica.
Menurut Friderica, nota kesepahaman (MoU) yang telah ada antara kedua lembaga akan diperluas jangkauannya.
Perluasan tersebut mencakup aspek edukasi masyarakat hingga penyusunan program bersama untuk memerangi korupsi dan memperkuat integritas di sektor jasa keuangan.
>>> Jakarta Light Festival dan Tiket Gratis Ancol Ragunan Meriahkan HUT Jakarta
Sebagai langkah konkret, kedua instansi sepakat membentuk tim teknis yang akan mengimplementasikan poin-poin kesepakatan di lapangan.
"Tadi beberapa hal sudah kita matangkan dan untuk teknisnya nanti akan kita bentuk tim antara KPK dengan OJK dan akan segera kita tindak lanjuti," tambah Friderica.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa menyatakan komitmen penuh lembaganya untuk melanjutkan kolaborasi yang telah terjalin lama dengan OJK.
"Tentunya harapannya irisan yang ada antara OJK dan KPK akan terus kita dukung dengan para penyidik KPK tentang hal-hal yang berkaitan dengan kejahatan keuangan yang mungkin ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi," ucap Cahya.
>>> Ramadhan Sananta Resmi Berseragam Persebaya Surabaya
Dengan perluasan MoU ini, diharapkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor keuangan dapat berjalan lebih efektif.