⌂ Beranda News Kemenperin Kawal Pemberlakuan Sertifikat Halal Wajib bagi Industri Kecil

Kemenperin Kawal Pemberlakuan Sertifikat Halal Wajib bagi Industri Kecil

Kemenperin Kawal Pemberlakuan Sertifikat Halal Wajib bagi Industri Kecil
Kemenperin mengawal pemberlakuan sertifikat halal wajib bagi industri kecil
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengawal transisi kebijakan wajib sertifikasi halal yang akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.

Fokus utama adalah mengatasi kendala kesiapan di sektor industri kecil.

>>> Bahlil Lahadalia Bahas Kompensasi dan Pasokan Batu Bara PLN

Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyatakan bahwa sektor industri besar tidak menghadapi kendala berarti. Namun, industri kecil membutuhkan pendampingan intensif.

"Kalau industri besar rasanya sih tidak ada masalah. Yang jadi masalah, mungkin industri kecil," ujar Faisol Riza di Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).

Pemerintah menjalankan berbagai langkah seperti fasilitasi, pendampingan, dan sosialisasi. Tujuannya memastikan pelaku industri kecil mampu mengikuti tahapan wajib halal.

"Kami sudah dorong, kami sudah bantu menampilkan, kami juga sudah fasilitasi, sosialisasi untuk industri-industri kecil yang sudah mampu agar kami memastikan bahwa akan ikut proses tahap yang kedua ini," tambah Faisol.

>>> Kanada vs Qatar: Laga Penentu Langkah ke 16 Besar Piala Dunia 2026

Untuk mempermudah proses, Faisol mengusulkan pelimpahan sebagian mandat pemeriksaan atau rekognisi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ke Kemenperin.

Hal ini diharapkan mengurangi birokrasi bagi industri kecil.

Implementasi pada Oktober 2026 merupakan perluasan dari penahapan sebelumnya pada Oktober 2024. Kini mencakup produk makanan, minuman, usaha mikro, kecil, hingga produk impor.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan, kepastian, keamanan, dan kenyamanan konsumsi masyarakat.

"Selain memang sudah waktunya, kalau bukan sekarang (mengurus sertifikat halal) kapan lagi? Cakupan penahapan kedua ini sangat luas dan menyentuh berbagai sektor strategis," ungkap Ahmad Haikal Hasan.

>>> KPK dan OJK Perkuat Sinergi Berantas Korupsi Sektor Keuangan

Kebijakan ini juga dinilai memberikan nilai tambah ekonomi yang mendukung pelaku usaha dalam mengembangkan komoditas dagang mereka di Indonesia.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru