⌂ Beranda News Pemerintah Belum Terapkan Potongan Tarif Ojek Online 8 Persen

Pemerintah Belum Terapkan Potongan Tarif Ojek Online 8 Persen

Pemerintah Belum Terapkan Potongan Tarif Ojek Online 8 Persen
Menaker Yassierli menyampaikan pidato di Asia Pacific Group Ministerial Meeting
A A Ukuran Teks16px

Kebijakan penurunan potongan tarif ojek online (ojol) oleh perusahaan aplikator sebesar 8 persen belum diterapkan.

Padahal, ketentuan ini telah diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada perayaan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026.

>>> Timnas Inggris Tekuk Kroasia 4-2 di Laga Perdana Piala Dunia 2026

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tidak memberikan penjelasan rinci saat ditanya kepastian waktu pelaksanaan. Ia hanya meminta publik untuk menanti proses yang berjalan.

"Tunggu aja, tunggu aja ya," ujar Yassierli singkat di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).

Potongan di Lapangan Masih 20 Persen

Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyoroti pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.

Regulasi itu mengatur potongan aplikasi ojol maksimal 8 persen, sehingga pengemudi mendapat 92 persen.

>>> Bahlil Pastikan Stok Batu Bara PLN Aman, Pasokan Listrik Nasional Terjaga

Namun, hingga kini potongan di lapangan masih dilaporkan mencapai 20 persen. "Tapi sampai hari ini, kawan-kawan ojol nggak terima.

Padahal perintah dalam Perpres tersebut, potongan aplikator itu 8%, itu Presiden sendiri yang memutuskan, teman-teman driver dapat 92%," kata Said Iqbal di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Ia juga mempersoalkan salinan naskah Perpres yang belum sampai ke komunitas pengemudi. Said Iqbal meminta Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi segera mengambil langkah konkret.

"Kebetulan juga KSPI, tempat organisasi yang saya pimpin, juga ada anggota ojol, di mana hari ini potongan aplikator tetap 20%.

>>> DPR Ingatkan Anggaran Makan Bergizi Gratis Tidak Ganggu Dana Pendidikan

Beratingelawan Presiden kalau kayak begini. Ini Menteri Perhubungan harus diingatkan," tambahnya.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru