⌂ Beranda News Regulasi Insentif Kendaraan Listrik Terbit Bulan Depan

Regulasi Insentif Kendaraan Listrik Terbit Bulan Depan

Regulasi Insentif Kendaraan Listrik Terbit Bulan Depan
Kemenperin mengawal pemberlakuan sertifikat halal wajib bagi industri kecil
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan regulasi insentif kendaraan listrik akan terbit pada bulan depan. Aturan ini sempat tertunda dari target awal Juni 2026.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum kebijakan tersebut telah dikoordinasikan lintas kementerian.

>>> AS dan Iran Teken MoU Akhiri Perang, Gencatan Senjata 60 Hari

"Sudah dalam koordinasi kita," ujar Faisol Riza di Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026). Ia mengonfirmasi kepastian penerbitan namun enggan merinci skema insentif.

Menurut Faisol, rincian detail insentif berada di bawah kewenangan Menteri Keuangan. "Nanti lah, kan itu dari Pak Purbaya," jelasnya.

Kuota 200 Ribu Unit Kendaraan Listrik

Pemerintah telah mengalokasikan kuota insentif untuk 200 ribu unit kendaraan listrik. Jumlah tersebut dibagi rata untuk mobil dan motor.

>>> Pemerintah Belum Terapkan Potongan Tarif Ojek Online 8 Persen

Besaran subsidi untuk motor listrik mencapai Rp 5 juta per unit. Penundaan peluncuran subsidi yang semula dijadwalkan Juni 2026 telah dikonfirmasi Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan insentif EV ditunda satu bulan.

>>> Timnas Inggris Tekuk Kroasia 4-2 di Laga Perdana Piala Dunia 2026

"Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi," katanya di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru