⌂ Beranda News Menaker Yassierli Siap Tinjau Ulang Aturan Pembatasan Pekerja Outsourcing

Menaker Yassierli Siap Tinjau Ulang Aturan Pembatasan Pekerja Outsourcing

Menaker Yassierli Siap Tinjau Ulang Aturan Pembatasan Pekerja Outsourcing
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat memberikan pernyataan tentang outsourcing
A A Ukuran Teks16px

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah siap meninjau ulang aturan pembatasan pekerja alih daya atau outsourcing.

Pernyataan itu disampaikan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

>>> Pertamina Patra Niaga Modernisasi 1.920 SPBU Lewat Program Retail Make Over

Langkah ini merespons aspirasi pengetatan aturan alih daya yang diajukan Penasehat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.

"Kami dari pemerintah melihat ya kalau memang ada aspirasi untuk meninjau kembali, ya kita akan siap. Tunggu saja," kata Yassierli.

Dinamika Pembahasan Aturan

Peninjauan ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang outsourcing.

Yassierli mengungkapkan penyusunan aturan tersebut diwarnai dinamika saat pembahasan di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional.

Kementerian juga menerima masukan dari kalangan pengusaha dan serikat pekerja.

Terkait desakan agar pembatasan diakomodasi melalui Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, kementerian menekankan pentingnya dialog sosial.

>>> Korban Penipuan Hanania Travel Mengadu ke Komisi III DPR

"Regulasi harus ada dialog sosial, meaningful participation, dan itu harus kita lewati," tutur Yassierli.

Hingga saat ini, pemerintah belum memutuskan mengurangi jumlah bidang pekerjaan komersial yang boleh menggunakan tenaga alih daya.

Sebelumnya, Said Iqbal yang juga Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mendatangi Kemenaker usai dilantik.

Ia meminta pengurangan jenis pekerjaan outsourcing menjadi hanya empat bidang: keamanan, sopir, katering, dan kebersihan.

"Pekerjaan penunjang untuk cleaning service, kebersihan mungkin itu bisa digunakan pekerja alih daya," kata Said Iqbal.

>>> Ensign InfoSecurity Luncurkan Simulasi Krisis Siber untuk Pemimpin Teknologi

Kementerian Ketenagakerjaan meminta masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut terkait keputusan resmi klasifikasi bidang kerja yang legal menggunakan pekerja alih daya.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru