Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 100 basis poin menjadi 5,75 persen.
Kenaikan ini dilakukan secara bertahap dalam tiga keputusan sejak 20 Mei hingga 18 Juni 2026.
>>> Tips Memasang GPS Tracker Mobil untuk Keamanan Optimal
Langkah pengetatan moneter tersebut bertujuan meredam tekanan terhadap nilai tukar rupiah.
Kenaikan pertama sebesar 50 basis poin pada 20 Mei 2026, disusul masing-masing 25 basis poin pada 9 Juni dan 18 Juni 2026.
Salah satu keputusan diambil melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan pada 9 Juni 2026. Hal ini tidak biasa karena biasanya keputusan BI Rate diumumkan dalam RDG Bulanan.
Respons Ekonom terhadap Kebijakan Agresif BI
Ekonom PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Hosianna Evalita Situmorang, menilai kebijakan ini sangat agresif.
Namun, ia mencatat bahwa langkah serupa pernah terjadi pada krisis 1998, 2008, taper tantrum 2013, dan pengetatan moneter 2018.
>>> BRI Multiguna Bantu Orang Tua Hadapi Biaya Tahun Ajaran Baru
Fokus utama BI adalah menahan depresiasi rupiah yang sempat melemah sekitar 8 persen secara year to date (ytd).
Intervensi ini berhasil memperbaiki posisi pelemahan menjadi sekitar 5,7 persen ytd.
Menurut Hosianna, stabilisasi nilai tukar sangat krusial untuk mencegah dampak negatif pada sektor riil.
Pelemahan rupiah yang dalam berisiko menaikkan harga barang modal dan bahan baku impor, yang bisa mengganggu produksi industri.
Ia menegaskan bahwa lonjakan BI Rate ini tidak mencerminkan masalah fundamental ekonomi nasional.
>>> Kemenko Perekonomian Hitung Dampak Kenaikan BI Rate ke 5,75 Persen
Pengetatan murni sebagai jangkar stabilitas nilai tukar di tengah ketidakpastian global, sementara pertumbuhan ekonomi tetap ditopang kebijakan fiskal pemerintah.