Penyelenggaraan seharusnya mencerminkan tujuan tersebut.
Pertanyaan mendasar: apakah penyelenggaraan internship di Indonesia telah mengimplementasikan amanah peraturan?
Hak peserta internship meliputi bantuan biaya hidup, perlindungan hukum, pendampingan, fasilitas tempat tinggal, serta jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Kewajiban Wahana dan Perlindungan Hukum
Wahana penyelenggara internship wajib memastikan program berjalan sesuai aturan, menyediakan dokter pendamping, memfasilitasi praktik, menyiapkan sarana prasarana, memberikan jaminan keamanan, dan menerbitkan surat tugas.
Pertanyaan kritis: apakah hak-hak dokter internship telah terpenuhi?
Mulai dari bantuan biaya hidup, perlindungan hukum, pendampingan proporsional, tempat tinggal layak, jaminan kesehatan, hingga jam kerja manusiawi.
Inti dari semua pertanyaan itu adalah apakah dokter internship telah mendapatkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Saatnya para pengambil kebijakan melakukan introspeksi mendalam.
Perbaikan regulasi dan pengkajian ulang penyelenggaraan internship menjadi keniscayaan. Hal yang perlu diwujudkan meliputi penegakan jam kerja, reformasi sistem pengawasan, perlindungan hukum, dan standarisasi kesejahteraan.
Namun, upaya tersebut akan sia-sia jika Kementerian Kesehatan tidak merangkul organisasi profesi, terutama Ikatan Dokter Indonesia. IDI adalah penjaga marwah profesi dokter.
>>> BKN Tegaskan Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspada Hoaks
Belajarlah dari Kasus Libby Zion.