Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengeksekusi dan menyerahkan aset berupa lahan serta bangunan Hotel Sultan kepada pemerintah pada Kamis (18/6/2026).
Langkah hukum ini memicu respons dari DPR RI yang menyoroti keberlangsungan nasib para pekerja hotel tersebut.
>>> Thomas Tuchel Tarik Declan Rice Demi Antisipasi Cedera
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk membahas masa depan para karyawan.
"Saya berharap dan akan melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Sekretariat Negara," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Dasco menegaskan pentingnya perlindungan bagi para staf yang selama ini menggantungkan mata pencaharian mereka di hotel tersebut.
"Tadi kalau ditanya bagaimana nasib karyawan Hotel Sultan, tentunya kami berharap pengelolaan yang nantinya dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara tetap memberikan tempat kepada karyawan yang selama ini sudah bekerja di sana," tuturnya.
>>> Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner di Jakarta Pusat
Proses Eksekusi dan Penyerahan Aset
Sebelumnya, proses hukum pengosongan lahan telah rampung dilakukan oleh otoritas pengadilan.
Pemerintah bertindak sebagai pemohon yang menerima penyerahan aset secara resmi setelah seluruh tahapan eksekusi selesai.
Pembacaan Berita Acara Nomor 1 Perdata Eksekusi/2006/PN Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 208/Pdt. G/2025/PN Jakarta Pusat menandai legalitas penyerahan tersebut.
Melalui penetapan ini, pengadilan berhasil mengambil alih eks HGB Nomor 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi.
>>> Peter Schmeichel Kritik Keras Roberto Martinez Usai Portugal Imbang di Piala Dunia 2026
"Bangunan-bangunan yang berada di atas eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora sejumlah 15 bangunan meliputi: Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, dan Coffee Shop," kata Ahyar saat membacakan berita acara eksekusi di lokasi, Kamis (18/6).
