Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan sinergi dan kerja sama antarwilayah dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi ancaman fenomena El Nino yang diprediksi terjadi pada 2026-2027.
>>> OJK Tetapkan Jeffrey Hendrik sebagai Calon Direktur Utama BEI
Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus, menegaskan pentingnya menghapus ego sektoral dalam penanganan bencana.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Khusus Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026 di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
"Kita tidak bisa bekerja sendiri, kita tidak bisa memiliki ego sektoral, kemudian memiliki pemikiran bahwa ini bukan wilayah saya," ujar Akhmad Wiyagus.
Kolaborasi Lintas Wilayah
Pemerintah daerah diminta memanfaatkan skema kolaborasi lintas wilayah melalui regulasi yang telah difasilitasi.
>>> Kasus Libby Zion: Pelajaran Penting bagi Perlindungan Dokter Residen di Indonesia
Dasar hukumnya antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020.
"Di mana kerja sama dapat dilaksanakan untuk mengatasi kondisi darurat dan mendukung program strategis nasional, meskipun belum tercantum dalam perencanaan pembangunan daerah sebelumnya," jelas Akhmad Wiyagus.
Kemendagri memberikan apresiasi kepada pemda atas sinergi yang telah berjalan sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla.
>>> Inggris Kalahkan Kroasia 4-2 di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau, Kemendagri mendorong integrasi anggaran, penguatan kelembagaan, pembentukan desa mandiri bebas kebakaran, serta peningkatan kapasitas aparatur mulai dari BPBD hingga tingkat desa.
