Aparat kepolisian menangkap Dokter Tifa dan Roy Suryo pada Jumat (19/6) pagi terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Keduanya telah menyandang status tersangka sejak November 2025 dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.
>>> Kanada Hancurkan Qatar 6-0, David Cetak Hat-trick di Piala Dunia 2026
Penangkapan Dokter Tifa
Informasi penangkapan Dokter Tifa dikonfirmasi oleh anggota tim hukumnya, Azis Yanuar, berdasarkan laporan langsung dari kliennya.
Penahanan dilakukan di apartemen milik Dokter Tifa saat ia tengah menjalani proses akademik jarak jauh.
Ketika diamankan, Dokter Tifa kedapatan masih menghadapi perangkat komputernya.
Penangkapan yang berlangsung di dalam kamar apartemen tersebut memaksa sang dokter membawa peralatan ujiannya ke kantor polisi.
"Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya," ujar Azis.
Pihak kuasa hukum menyayangkan tindakan kepolisian lantaran klien mereka dinilai selalu memenuhi kewajiban hukum yang dibebankan.
Hingga saat ini, tim advokasi masih menunggu dokumen resmi mengenai alasan penahanan paksa tersebut.
>>> Meksiko Kalahkan Korea Selatan di Tengah Konflik Internal Tim
"Hingga rilis ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alasan dilakukannya penangkapan tersebut, karena selama ini dr Tifa patuh untuk melakukan wajib lapor di Polda Metro hingga pekan kemarin," kata Azis.
Penangkapan Roy Suryo
Pada hari yang sama, penangkapan juga menyasar Roy Suryo sekitar pukul 07.00 WIB, hanya berselang beberapa menit setelah penahanan Dokter Tifa.
Perwakilan tim hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyampaikan protes keras terhadap prosedur yang dilakukan oleh penyidik.
"Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," ucap dia.
Khozinudin menilai langkah kepolisian ini tidak sesuai dengan prosedur administrasi hukum yang lazim berlaku, mengingat Roy Suryo selalu kooperatif menjalani wajib lapor.
Ia menduga terdapat motif non-hukum di balik percepatan penahanan ini.
>>> Harga iPhone Terbaru Berpotensi Melonjak Hingga Rp 5 Juta
"Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan," ujar dia.