Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp989 miliar untuk tahun anggaran 2027.
Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Angka tambahan ini merupakan penyesuaian dari usulan awal sebesar Rp762,30 miliar setelah mendapat dukungan dari anggota Komisi III DPR.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penentuan nominal tersebut telah melalui pertimbangan matang dan disesuaikan dengan kebutuhan riil organisasi.
Menurut Budi, usulan tambahan anggaran ini telah melalui proses penghitungan dan kajian kebutuhan organisasi secara cermat bersama mitra kerja di parlemen.
Dana tambahan ini akan dialokasikan penuh untuk mendukung performa penindakan dan pencegahan korupsi di Indonesia.
KPK mengklaim menerapkan sistem tata kelola keuangan yang terintegrasi dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, dengan mekanisme monitoring dan evaluasi berkala.
Akuntabilitas pengelolaan anggaran KPK dibuktikan dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Opini WTP tersebut menjadi indikator bahwa tata kelola keuangan KPK dijalankan sesuai prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas.
Permintaan lonjakan dana belanja ini pertama kali dipaparkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto saat menghadiri rapat kerja bersama legislatif.