⌂ Beranda News Pengusaha Khawatir Aturan Baru RUPS Tambah Beban Dunia Usaha, Ini Alasannya

Pengusaha Khawatir Aturan Baru RUPS Tambah Beban Dunia Usaha, Ini Alasannya

Pengusaha Khawatir Aturan Baru RUPS Tambah Beban Dunia Usaha, Ini Alasannya
Ilustrasi pengusaha khawatir aturan baru RUPS
A A Ukuran Teks16px

>>> FIFA Ancam Usir Suporter Inggris yang Melanggar Aturan di Piala Dunia 2026

Sorotan Akademisi: Tanggung Jawab Negara dan Perbedaan Karakter Perusahaan

Sorotan serupa datang dari akademisi Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah.

Menurutnya, persoalan aturan ini tidak hanya menyangkut aspek teknis pelaporan, tetapi juga tanggung jawab negara jika terjadi masalah di kemudian hari.

"Jadi ada tanggung jawab negara, notaris. Bagaimana kalau terjadi kebocoran data, itu masalahnya," ujar Trubus.

Ia mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban apabila data perusahaan yang dilaporkan melalui SABH mengalami kebocoran.

Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan siapa pihak yang bertanggung jawab dan bagaimana mitigasi risiko dilakukan. "Ini berkaitan dengan manajemen risiko.

Bagaimana risiko itu bisa diminimalkan atau bahkan dinolkan. Tapi kenyataannya kita belum sampai ke situ," kata Trubus.

Trubus juga mempertanyakan penyamarataan kewajiban pelaporan antara perusahaan terbuka dan perusahaan tertutup. Menurutnya, kedua jenis badan usaha tersebut memiliki karakteristik yang berbeda.

"Kalau perusahaan terbuka memang ada saham yang diperjualbelikan sehingga publik berhak mengetahui informasinya. Tapi perusahaan tertutup sebenarnya enggak perlu juga.

Saya melihatnya jadi malah rumit juga. Ujung-ujungnya perusahaan tertutup seperti dipaksa untuk melaporkan itu semua," ujarnya.

Selain substansi aturan, Trubus menilai masa transisi yang diberikan pemerintah relatif singkat. Menurutnya, sosialisasi kepada pelaku usaha masih perlu diperkuat sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.

"Menurut saya ini perlu disosialisasikan dulu. Jadi ada informasi publik yang utuh, ada komunikasi publik yang utuh juga, dan akhirnya edukasi publiknya.

Sehingga nanti tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru. Mungkin perlu dikaji ulang dulu," kata Trubus.

Dengan tenggat implementasi yang dijadwalkan berlaku pada 30 Juni 2026, Apindo berencana mengundang Kementerian Hukum untuk memberikan penjelasan langsung kepada pelaku usaha terkait ruang lingkup kewajiban pelaporan, mekanisme pelaksanaan, aspek keamanan data, hingga konsekuensi administratif yang akan diterapkan.

>>> Mbappe Kenakan Emblem Sepatu Emas di Laga Perdana Piala Dunia 2026

Menurut pelaku usaha, aturan tersebut bukan tidak dapat dijalankan. Namun sejumlah aspek teknis dan implementasi masih perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi perusahaan.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru