⌂ Beranda News Pengusaha Khawatir Aturan Baru RUPS Tambah Beban Dunia Usaha, Ini Alasannya

Pengusaha Khawatir Aturan Baru RUPS Tambah Beban Dunia Usaha, Ini Alasannya

Pengusaha Khawatir Aturan Baru RUPS Tambah Beban Dunia Usaha, Ini Alasannya
Ilustrasi pengusaha khawatir aturan baru RUPS
A A Ukuran Teks16px

Kalangan dunia usaha mempertanyakan kesiapan implementasi aturan baru Kementerian Hukum yang mewajibkan seluruh Perseroan Terbatas (PT), termasuk Perseroan Tertutup, melaporkan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Aturan tersebut tertuang dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.

>>> Gary Neville Peringatkan Lini Pertahanan Inggris Jelang Piala Dunia 2026

Perusahaan diwajibkan menyerahkan akta notaris persetujuan RUPS Tahunan ke SABH yang mencakup laporan keuangan, susunan dan remunerasi direksi serta komisaris, hingga laporan kegiatan perusahaan.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan dunia usaha masih melihat sejumlah hal yang perlu dipastikan sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh.

"Terkait implementasinya, dunia usaha melihat adanya sejumlah aspek yang perlu dipastikan terlebih dahulu agar kebijakan ini tidak menambah beban kepatuhan secara berlebihan," kata Shinta dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).

Tiga Isu Utama yang Disorot Apindo

Menurut Apindo, ada tiga isu utama yang perlu mendapat kepastian dari pemerintah. Pertama, perlindungan data sensitif perusahaan.

Kedua, keamanan sistem SABH dari risiko kebocoran data. Ketiga, pembatasan akses terhadap informasi yang dilaporkan.

Tanpa kepastian atas aspek tersebut, Apindo menilai kewajiban pelaporan berpotensi menambah beban administrasi bagi perusahaan.

Selain itu, Apindo juga menyoroti potensi tumpang tindih pelaporan dengan sistem yang sudah ada di kementerian atau lembaga lain.

Karena itu, asosiasi pengusaha tersebut mendorong integrasi sistem agar perusahaan tidak menghadapi kewajiban pelaporan berlapis.

Apindo juga meminta penerapan aturan dilakukan secara proporsional sesuai skala usaha dan tingkat risiko.

Untuk pelaku usaha kecil dan menengah, asosiasi mengusulkan mekanisme pelaporan yang lebih sederhana, masa transisi yang lebih panjang, serta pendekatan pembinaan sebelum penerapan sanksi administratif.

"Fokus awal kami mencakup isu-isu strategis yang secara langsung mempengaruhi cost structure, operational certainty, dan daya saing industri nasional," kata Shinta.

Untuk mengawal berbagai isu tersebut, Apindo berencana membentuk Task Force Debottlenecking.

Tim ini akan bertugas mengidentifikasi hambatan regulasi, memetakan prioritas berdasarkan tingkat urgensi dan dampak ekonomi, serta menyusun rekomendasi untuk disampaikan kepada pemerintah.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru