⌂ Beranda News Permendag 18/2026 Terbit, Pemerintah Perkuat Tata Kelola Impor Nasional

Permendag 18/2026 Terbit, Pemerintah Perkuat Tata Kelola Impor Nasional

Permendag 18/2026 Terbit, Pemerintah Perkuat Tata Kelola Impor Nasional
Dokumen Permendag 18 Tahun 2026 tentang tata kelola impor
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026. Regulasi ini bertujuan memperkuat tata kelola impor nasional.

Beleid baru tersebut berlaku sejak 4 Juni 2026. Aturan ini merupakan perubahan kedua atas Permendag 16/2025.

>>> Kaspersky Temukan 336 Domain Palsu Incar Penonton Piala Dunia 2026

Permendag 18/2026 memuat pengaturan penerbitan Laporan Surveyor (LS) setelah masa berlaku Persetujuan Impor (PI) berakhir.

Regulasi ini juga memperkuat validasi data antara dokumen perizinan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Ketua Dewan Penasihat ASEAN Federation of Forwarders Associations (AFFA) sekaligus Dewan Penasihat Chartered Institute of Logistics and Transport (CILT), Yukki Nugrahawan Hanafi, menyatakan dukungan dunia usaha terhadap langkah pemerintah.

Namun, ia mengingatkan agar implementasi tidak menghambat kelancaran rantai pasok.

"Implementasinya perlu menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan kelancaran pasokan bahan baku maupun barang modal yang dibutuhkan industri nasional," ujar Yukki.

Menurut Yukki, esensi kebijakan impor tidak hanya mengendalikan arus barang masuk. Regulasi harus mampu mendongkrak daya saing industri domestik, memacu ekspor, dan membangun rantai pasok yang efisien.

"Regulasi yang baik harus mampu melindungi pasar domestik tanpa mengurangi daya saing sektor produksi dan ekspor," kata Yukki.

Kekhawatiran pelaku usaha sejalan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS). Nilai impor nasional sepanjang 2025 mencapai US$ 241,86 miliar.

Dari total tersebut, porsi bahan baku dan penolong menyerap sekitar 70% atau setara US$ 169,30 miliar. Sementara barang modal mencakup 20% atau senilai US$ 50,13 miliar.

>>> Golkar dan PDIP Saling Kritik soal Kekuasaan dan Pemadaman Listrik

Komposisi itu menunjukkan hampir 90% komoditas impor Indonesia merupakan input vital bagi sektor industri.

Yukki meminta agar tambahan persyaratan birokrasi tidak menciptakan sumbatan baru di tengah ketidakpastian ekonomi global.

"Dalam kondisi saat ini, kelancaran rantai pasok menjadi faktor penting bagi daya saing Indonesia. Jangan sampai tambahan persyaratan administrasi justru meningkatkan biaya logistik dan biaya produksi," tutur Yukki.

Yukki juga mendorong integrasi sistem yang harmonis antarinstansi pemerintah.

Sinergi ini melibatkan Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, Indonesia National Single Window (INSW), Online Single Submission (OSS), hingga kementerian teknis terkait.

Langkah integrasi tersebut dinilai krusial untuk mencegah duplikasi proses administrasi. Harmonisasi sistem juga dapat meminimalkan perbedaan penafsiran aturan di lapangan.

Pengawasan impor diharapkan lebih fokus pada perlindungan industri dalam negeri tanpa mempersulit masuknya bahan penolong dan barang modal.

Keberhasilan aturan baru ini sangat bergantung pada kesiapan adaptasi pelaku usaha.

"Keberhasilan tata kelola impor tidak diukur dari seberapa banyak kita membatasi, tetapi dari seberapa baik kita menyeimbangkan pengawasan dengan kelancaran arus barang, efisiensi logistik, dan penguatan industri.

>>> 6 Shio Diprediksi Raih Kesuksesan Besar di Akhir Tahun 2026

Di situlah letak daya saing Indonesia ke depan," kata Yukki.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru