⌂ Beranda News Bareskrim Polri Tahan Eks Petinggi OJK dalam Kasus Dana Syariah

Bareskrim Polri Tahan Eks Petinggi OJK dalam Kasus Dana Syariah

Bareskrim Polri Tahan Eks Petinggi OJK dalam Kasus Dana Syariah
Bareskrim Polri limpahkan tersangka ke Kejari Depok
A A Ukuran Teks16px

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menahan FH, mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2018, atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi PT Dana Syariah Indonesia.

Penahanan dilakukan pada Sabtu (20/6/2026) setelah penyidik memeriksa FH sebagai tersangka baru selama delapan jam dengan 79 pertanyaan di markas kepolisian.

>>> Golkar Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran Hingga Dua Periode

“Telah dilakukan upaya paksa penahanan terhadap satu orang tersangka baru dalam penanganan perkara PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), yaitu tersangka FH di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak.

Penahanan terhadap tersangka yang didampingi kuasa hukumnya diputuskan berjalan selama 20 hari ke depan hingga 8 Juli 2026.

“Pemeriksaan terhadap tersangka FH berlangsung kurang lebih selama 8 jam.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan kepada tersangka yang didampingi oleh kuasa hukumnya,” jelas Ade Safri.

Penelusuran Aset dan Restitusi Korban

Kepolisian akan menggandeng instansi keuangan dan agraria untuk melacak aset milik tersangka demi mengembalikan kerugian para korban.

“Tim penyidik akan terus mengoptimalkan dan mengintensifkan penelusuran aset, berkoordinasi dengan PPATK, OJK, serta lembaga terkait lainnya seperti Korlantas Polri dan BPN dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian para korban (asset recovery),” tegasnya.

Mekanisme restitusi bagi para korban penipuan juga tengah difasilitasi oleh pihak kepolisian melalui koordinasi bersama lembaga perlindungan saksi.

>>> Wuling dan Grab Sediakan Solusi Mobilitas Berkelanjutan Lewat Kerja Sama GrabRentals

“Penyidik terus berkoordinasi efektif dengan JPU dan LPSK terkait proses permohonan restitusi yang diajukan para korban kepada LPSK.

Kami memfasilitasi agar hak-hak korban dapat terpenuhi dan terakomodir,” pungkas Ade Safri.

Tersangka FH diketahui memiliki rekam jejak sebagai pendiri dan Direktur Operasional PT Dana Syariah Indonesia sebelum sempat menjabat posisi strategis di OJK dan Bursa Efek Indonesia.

“(FH) Mendirikan dan menjabat pada beberapa perusahaan afiliasi lain yaitu Komisaris PT MBI, Direktur Utama PT ITM, Komisaris PT DPL, dan pemegang saham mayoritas pada PT BA, PT SFU dan PT SRU,” kata Brigjen Ade Safri.

Keterlibatan FH di PT Dana Syariah Indonesia mencakup kepemilikan saham tanpa modal hingga keterlibatan dalam rapat pengembangan perusahaan.

“(FH) Aktif mencari dan merekomendasikan relasi atau calon pemodal atau super lender untuk PT DSI,” jelasnya.

>>> Thailand Tampung Aliran Dana Asing yang Keluar dari Indonesia

Tersangka ditengarai mengetahui pemuatan proyek fiktif di aplikasi dan situs resmi perusahaan untuk menjaring dana investasi para pemberi pinjaman.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru