Pengusulan penyisipan bab dan pasal khusus mengenai KDKMP dalam RUU Perkoperasian bertujuan menciptakan kepastian hukum bagi intervensi fiskal negara.
Tanpa payung hukum setingkat undang-undang, pengalihan 58,03 persen Dana Desa rentan digugat karena menabrak otonomi anggaran yang dijamin UU Desa.
Masuknya klausul KDKMP dalam regulasi baru akan memberikan hak istimewa pemerintah untuk mengalirkan modal negara, fasilitas hibah lahan desa, serta KUR Himbara secara masif.
Namun, integrasi legal ini membawa risiko moral hazard.
Gelontoran dana APBN yang masif berpotensi membuat pengurus KDKMP mengabaikan disiplin pasar dan tata kelola keuangan yang ketat.
Sejarah membuktikan program ekonomi pedesaan yang digerakkan secara top-down oleh negara, seperti KUD pada masa Orde Baru, rentan menjadi arena penyelewengan anggaran dan berujung kegagalan operasional.
Untuk menyeimbangkan kepentingan perlindungan anggota dengan pemulihan jati diri koperasi, formulasi klausul dalam RUU Perkoperasian harus memisahkan secara tegas antara koperasi murni yang tumbuh organik dengan badan usaha kemitraan pemerintah seperti KDKMP.
Kementerian Keuangan perlu mengevaluasi kembali PMK Nomor 7 Tahun 2026 dengan menurunkan porsi earmark KDKMP menjadi maksimal 20 persen.
Hal ini demi mengembalikan hak otonomi pemerintah desa dalam mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur dasar lokal dan pengentasan kemiskinan.
>>> Laba Bersih GEMS Anjlok 29,45% di Kuartal I 2026
PT Agrinas Pangan Nusantara juga harus menghapus klausul denda pengunduran diri sebesar Rp 100 juta serta memfokuskan ulang pelatihan manajer pada kompetensi bisnis riil dan akuntansi berstandar SAK-EP.