⌂ Beranda News DPR dan Pemerintah Percepat Revisi UU Perkoperasian Atasi Regulasi Usang

DPR dan Pemerintah Percepat Revisi UU Perkoperasian Atasi Regulasi Usang

DPR dan Pemerintah Percepat Revisi UU Perkoperasian Atasi Regulasi Usang
Gedung DPR RI
A A Ukuran Teks16px

DPR RI bersama pemerintah tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Langkah ini diambil karena regulasi lama dinilai tidak lagi relevan merespons dinamika ekonomi kontemporer, digitalisasi, serta kompleksitas industri keuangan modern.

>>> Harga Beras Non-Premium di Jepang Turun untuk Pertama Kali dalam 3,5 Tahun

Akselerasi pembahasan regulasi ini mengalami kemajuan signifikan seiring penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI pada pertengahan Juni 2026.

Penataan Ulang Ekosistem Perkoperasian

Penataan ulang ekosistem perkoperasian didasarkan pada lima pilar strategis yang diajukan oleh pemerintah.

Pilar tersebut mencakup adopsi teknologi digital secara masif untuk meningkatkan kecepatan layanan dan transparansi tata kelola keuangan internal.

Selain itu, diusulkan penguatan pengawasan usaha simpan pinjam melalui lembaga pengawas khusus di bawah Kementerian Koperasi.

Pemerintah juga mengusulkan pembentukan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Koperasi untuk menjamin simpanan anggota.

Pembaruan regulasi ini tidak dapat dipisahkan dari berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

UU PPSK menetapkan batas bawah pengawasan usaha simpan pinjam dengan memisahkan koperasi ke dalam dua kategori operasional: sistem tertutup (closed loop) dan sistem terbuka (open loop).

Koperasi dengan sistem tertutup murni melayani anggota secara internal dan tetap di bawah kendali Kementerian Koperasi.

Sementara itu, koperasi dengan sistem terbuka yang menghimpun dana di luar anggota dialihkan sepenuhnya ke bawah otoritas Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Secara historis, Mohammad Hatta memproyeksikan koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional yang berlandaskan asas kekeluargaan. Namun, realitas empiris menunjukkan deviasi dari idealisme tersebut.

Perkembangan koperasi di Indonesia dicirikan oleh ekspansi kuantitatif yang tidak diimbangi kualitas tata kelola, berujung pada keruntuhan sistemik.

Pemerintah telah merasionalisasi dan membubarkan 40.103 unit koperasi tidak aktif, menyisakan sekitar 131.617 unit koperasi aktif pada 2024.

Meskipun memberikan kontribusi nominal sebesar Rp 1.400,77 triliun terhadap PDB nasional pada 2024, laju pertumbuhan kontribusi ekonomi koperasi mengalami perlambatan menjadi 7,38 persen.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru