PT MRT Jakarta (Perseroda) memberlakukan tarif khusus sebesar Rp 1 dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.
Kebijakan ini diterapkan pada tanggal 22, 27, dan 28 Juni 2026 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2026.
>>> Kisah Christine K. Purnama Membawa Kuliner Nusantara Naik Kelas
Pemberlakuan tarif khusus ini menjadi bagian dari perayaan sekaligus langkah konkret pemerintah untuk memotivasi warga agar lebih memanfaatkan transportasi umum.
Pernyataan Gubernur dan Dirut MRT Jakarta
"Secara khusus nanti, untuk menyambut HUT Jakarta pada tanggal 22 Juni, 27-28 Juni kita akan membebaskan transportasi umum," ujar Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Pihak manajemen MRT Jakarta menilai kebijakan ini strategis untuk memperkuat kebiasaan masyarakat dalam menggunakan transportasi publik di wilayah ibu kota.
>>> 12 Imbauan Penting Kementerian Haji di Masjid Nabawi
"Kami berharap momentum ini dapat semakin meningkatkan minat masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi publik.
Dengan semakin banyak warga yang menggunakan angkutan umum, kita bersama sama berkontribusi dalam menciptakan Jakarta yang lebih terhubung, efisien, dan ramah lingkungan," jelas Tuhiyat, Direktur Utama MRT Jakarta.
>>> Indonesia Puncaki Survei Kepercayaan terhadap Kehidupan Setelah Kematian
Pengguna jasa layanan kereta diserukan untuk senantiasa mentaati regulasi yang ada serta menjaga kenyamanan bersama sepanjang menggunakan moda transportasi tersebut.