Polres Metro Bekasi Kota meringkus seorang pemuda berinisial IMT (19) yang membobol rumah di Royal Park Residence, Mustika Jaya, Kota Bekasi, saat pemiliknya sedang beribadah ke gereja pada Minggu (24/5) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengonfirmasi penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam dan identifikasi pelaku lewat rekaman CCTV di lokasi kejadian.
>>> Gibran Bagikan Hadiah Alat Musik dan Sepeda di Pesparawi Manokwari
Korban berinisial VEL (30) bersama keluarga meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci untuk beribadah. Pelaku yang merupakan teman adik korban memanfaatkan hubungan tersebut untuk mempelajari situasi rumah.
Pelaku mengetahui letak kunci rumah yang disimpan korban di rak sepatu dekat pintu masuk. Kunci itu pernah dilihat pelaku saat berteman dengan adik korban.
Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap IMT di Perum Grand Vista, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (13/6/2026).
Barang bukti yang diamankan antara lain sisa uang hasil penjualan mata uang asing, jam tangan Seiko, sepatu New Balance, dan kaos H&M yang dibeli dari hasil curian.
>>> Rafael van der Vaart Minta Maaf Usai Komentar Kontroversial soal Pemain Jepang
Seluruh mata uang asing hasil curian telah dikonversi ke rupiah dengan nilai puluhan juta. Uang tersebut dihabiskan untuk membeli barang pribadi dan mendanai aktivitas taruhan digital.
Rp 19 juta dari dolar dipakai membeli jam tangan Seiko Rp 4,5 juta, sepatu New Balance Rp 2,4 juta, dan kaos H&M Rp 299 ribu.
Uang dari euro Rp 13 juta dipakai judi online dan bayar utang, sementara dolar Singapura dipakai makan dan beli casing HP.
Motif pelaku murni ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Uang habis untuk foya-foya, kebutuhan sehari-hari, dan judi online.
>>> Grup K-Pop CORTIS Debut di Allo Bank Festival 2026
Tersangka kini mendekam di tahanan dan dijerat pasal pencurian dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
