Nama SISKS Paku Buwono XIV kini resmi terdaftar dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Pengajuan dilakukan oleh pengacara asal Solo, Arif Sahudi, ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
>>> OJK Jadikan Hasil Tinjauan MSCI 2026 sebagai Masukan untuk Pasar Modal
Berdasarkan data dari situs dgip. go.
id, nama gelar tersebut dimasukkan dalam kelas 41. Deskripsinya mencakup organisasi pameran seni untuk tujuan budaya atau pendidikan, serta pengaturan pameran, kongres, seminar, dan konferensi.
Berkas permohonan diajukan, diterima, dan dipublikasikan pada Senin (25/5/2026). Registrasi tercatat dengan nomor BRM: BRM26108A dan nomor permohonan: JID202649270, dengan status Masa Pengumuman (BRM).
Arif Sahudi membenarkan pendaftaran tersebut saat dikonfirmasi. Ia menyatakan langkah ini berdasarkan perintah langsung dari pihak Keraton Solo, meskipun identitas pemberi tugas dirahasiakan.
"Saya itu di Keraton (Solo) sejak era PB XII. Ketika didawuhi saya laksanakan, sudah selesai," kata Arif, Jumat (19/6/2026).
Ia menambahkan, "Siapa yang mendawuhi? Pokoknya ada lah."
Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, KPH Eddy Wirabhumi, memberikan klarifikasi. Eddy memastikan pendaftaran ini bukan langkah personal, melainkan instruksi dari Paku Buwono (PB) XIV Mangkubumi.
"Kan Pak Arif itu tim hukum kita sejak zaman PB XII. Itu perintahnya saya sama Sinuhun," kata Eddy Wirabhumi saat dihubungi, Jumat (19/6/2026).
Langkah HAKI ini berbeda dengan kubu PB XIV Purbaya yang memilih jalur Pengadilan Negeri (PN). Eddy mengonfirmasi bahwa pendaftaran HAKI merupakan bagian dari strategi hukum yang lebih luas.
>>> Empat Momen Penting Diperingati Komunitas Global pada 21 Juni 2026
"Ini kan tentu tidak berdiri sendiri, pasti ada kelengkapan aspek legal yang lain. Itu hanya salah satu legal aspek yang sudah selesai, tapi tidak hanya itu," ujar Eddy.
Eddy belum bersedia membeberkan seluruh dokumen legalitas yang disiapkan internal keraton. Ia mengimbau masyarakat agar tenang dan tidak menyerap informasi setengah-setengah.
Pendaftaran yang dilakukan pada Mei lalu memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi nama gelar itu dalam jangka waktu panjang.
"Itu kan melekat. Melekat selama 70 tahun itu.
Paten itu," tegasnya.
Eddy menambahkan bahwa seluruh proses hukum yang dijalankan LDA sejak 13 November 2025 hingga saat ini sudah selesai.
Hasil kerja ini telah dilaporkan dalam pertemuan berkala di Handrawina.
Perebutan Gelar Kebangsawanan di Keraton Solo
SISKS merupakan singkatan dari Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan. Istilah ini adalah gelar kebangsawanan resmi di depan nama raja yang bertakhta di Keraton Solo.
Saat ini, internal Keraton Solo menghadapi dualisme kepemimpinan terkait penggunaan gelar tersebut.
>>> Belanda Hajar Swedia 5-1 di Piala Dunia 2026
Dua pihak yang berselisih adalah Paku Buwono XIV Mangkubumi, putra laki-laki pertama PB XIII, dan Paku Buwono XIV Purbaya, putra laki-laki terakhir PB XIII.